TULUNGAGUNG,tjahayatimoer.net - Sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya potensi konflik sosial yang bersumberkan dari perguruan silat, polres Tulungagung terus berupaya melakukan pencegahan untuk menyadarkan oknum perguruan yang terlibat pidana dengan menghadirkan orang tuanya. 9/2/2023
Seperti halnya yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 dimana orang tuanya dihadirkan untuk juga bisa memberikan penyadaran kepada anak anaknya.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasihumas polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh polres Tulungagung namun kejadian tindak pidana yang bersumberkan dari perguruan silat masih terus terjadi
Ini adalah sebagai salah satu upaya untuk bersama sama orang tuanya termasuk semua fihak guna menyadarkan mereka.
Sperti kita ketahui bersama polres Tulungagung telah menetapkan 4 orang oknum perguruan pencak silat di Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (05/02/2023) yang lalu.
Tidak hanya menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tersangka juga mendapatkan sanksi dan pelajaran moral kepada para pelaku yang didominasi oleh anak muda dibawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, para pelaku dan orang tuanya diminta hadir di Mapolres Tulungagung, kemudian mereka mendapatkan pengarahan tentang kesalaham yang dilakukan mereka, kemudian disaat bersamaan para pelaku diminta meminta maaf secara langsung kepada kedua orang tuanya.
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku yang mayoritas masih anak - anak tersebut.
Anshori mengakui, saat proses minta maaf ini dilakukan, banyak dari mereka yang meneteskan air mata mengingat kekerasan yang telah dilakukannya.
Pihaknya berharap, mereka yang menjalani prosesi ini bisa mendapatkan pencerahan dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.(Ans71 Restu)
(red.df)
0 Komentar