Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan



Jakarta, tjahayatimoer.net - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menyebut pemerintah belum menetapkan darurat sipil di daerah Papua, menyusul penyanderaan pilot Susi Air Kapten Philip Marten oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).Menurut Jaleswari, penetapan darurat sipil menurut aturan hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi.


"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.


Menurut Jaleswari penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil, sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, pihaknya belum mendapat kabar soal Jokowi bakal menetapkan status tersebut.


"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB (kelompok kriminal bersenjata) yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus menjelaskan, akibat adanya peristiwa penyanderaan pilot di Nduga, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil.


Oleh sebab itu, Lodewijk menyebut kepala daerah atau gubernur mesti bertanggung jawab menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan pihak aparat penegak hukum juga mesti dikerahkan untuk mengusut tuntas krisis penyanderaan itu.


"Kami harapkan gini ya, harus dipahami bahwa Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil, gubernur, yang di depannya otomatis penegak hukum,” kata Lodewijk di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. (Red.Sl)

Posting Komentar

0 Komentar