Kendari, tjahayatimoer.net - Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, menggeledah kamar warga binaan guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang tersimpan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim melalui telepon di Kendari, Senin, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan agenda rutin sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di dalam rumah tahanan."Kami melakukan penggeledahan jangan sampai di kamar-kamar hunian warga binaan tersimpan barang-barang terlarang sehingga kami lakukan razia atau penggeledahan," katanya.Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan secara ketat hingga di sudut dan tempat tidur para warga binaan. Razia tersebut tidak hanya di dalam kamar, tetapi warga binaan juga digeledah. Hal ini jangan sampai menyelipkan atau menyembunyikan barang-barang terlarang.
Penggeledahan oleh jajarannya, kata dia, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam, ataupun barang-barang terlarang lainnya yang disimpan di dalam kamar-kamar warga binaan."Alhamdulillah, setelah kami melakukan penggeledahan tidak ada barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar-kamar warga binaan," ujar dia. Meskipun selama ini belum ditemukan barang terlarang, pihaknya tetap melakukan penggeledahan secara berkala sebagai bentuk kewaspadaan dan tentunya sesuai dengan standar operasional (SOP) yang berlaku.
Selain penggeledahan kamar-kamar warga binaan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada perwakilan warga binaan. Hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari penyalahgunaan narkoba.Dalam pelaksanaan tes urine terhadap warga binaan, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara untuk mencegah atau mendeteksi apakah ada narkoba yang masuk di dalam rutan tersebut.
Ia mengimbau seluruh jajarannya di lapas dan rutan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara agar melaksanakan segala tugas dan kewajiban sesuai dengan SOP dan memberikan apa yang menjadi hak-hak dari warga binaan sehingga selalu tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang baik di dalam rumah tahanan.
Ia mengimbau seluruh jajarannya di lapas dan rutan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara agar melaksanakan segala tugas dan kewajiban sesuai dengan SOP dan memberikan apa yang menjadi hak-hak dari warga binaan sehingga selalu tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang baik di dalam rumah tahanan.
(red.Df)
0 Komentar