Yogyakarta, tjahayatimoer.net - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa lega kepolisian dalam waktu singkat membekuk para perusuh yang membuat onar di Titik Nol Kilometer pada Selasa, 7 Februari lalu yang membuat nama Yogya tercoreng akibat viralnya aksi kekerasan itu.
Enam pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang membawa celurit dan menyerang orang di kawasan itu ditangkap tim Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, Kamis, 9 Februari 2023 saat pelarian di SPBU Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami menyambut gembira ditangkapnya pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut," kata
Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji, Jumat, 10 Februari 2023.
Aji berharap yang bersangkutan bisa segera diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. "Itu sebetulnya ada pemberatnya, melakukan kekerasan, usia masih muda dan tempatnya juga di pusat destinasi wisata," kata dia.
"Perbuatan mereka jelas merugikan masyarakat, kami serahkan proses hukum kepada kepolisian agar segera dapat efek jera," Aji menambahkan. "Efek jera bukan hanya kepada orang bersangkutan tetapi kepada orang lain juga."
Aji mengatakan kekerasan jalanan di Titik Nol ini selain menjadi kekhawatiran pada keamanan masyarakat, juga menjadi ancaman tersendiri untuk pariwisata di Yogyakarta. "Jika keamanan tidak terjamin, pariwisata pun tidak akan menarik untuk dikunjungi, dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat banyak," kata dia.
“Sudah jelas pemberatnya di situ keamanan dan pariwisata. Ini kan menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Yogyakarta," kata Aji.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan sektor pariwisata berhubungan erat dengan unsur keamanan dan kenyamanan. "Jadi ketika suatu daerah dirasa tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan, turis akan berpikir dua kali untuk berkunjung," kata dia. "Pariwisata merupakan hospitality, tanpa itu, tidak ada pariwisata."
Singgih mendorong pelaku ditindaktegas karena pariwisata yang telah dibangun secara total pasca pandemi bisa hancur begitu saja dengan adanya satu insiden seperti ini. "Kami mendorong kawasan kawasan tertentu, dekat objek vital dan krusial juga terjaga kondusivitasnya," kata Singgih.
"Bahkan, jika perlu lakukan pengawasan selama 24 jam, khususnya di kawasan seperti Malioboro," kata Singgih lagi.
Kepala Polresrata Yogyakarta Komisari Besar Saiful Anwar mengatakan awal mula kejadian tersebut perselisihan antara korban dengan tersangka akibat aksi bleyer (memainkan gas motor) dan saling tantang di arah Jembatan Kleringan menuju arah Malioboro. "Pelaku dapat terkena ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” kata dia. (Red.Df)
0 Komentar