Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

 

Jakarta, tjahayatimoer.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi lanjutan tentang penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Hasilnya, KPPU masih menduga adanya pelanggaran atau kecurangan dalam penjualan produk Minyakita di hampir seluruh wilayah kantor KPPU di Indonesia.

Pelanggaran persaingan usaha yang ditemukan adalah penjualan bersyarat dalam bentuk bundling dengan produk lain milik produsen Minyakita. Menurut keterangan resmi KPPU pada 13 Februari 2023, penjualan bersyarat biasanya memaksa pedagang yang ingin membeli Minyakita untuk juga membeli produk lain milik produsen, distributor, atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan lainnya.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling adalah salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

Penjualan Bundling Minyakita Diakui Pedagang Pasar

Ahmad, 36 tahun, seorang pedagang di Pasar Ceger, Tangerang Selatan, mengakui adanya bentuk penjualan bundling untuk produk Minyakita. Menurut Ahmad, distributor Minyakita menerapkan sistem pembelian bersyarat dalam bentuk paket atau bundling bersama produk lain yang tidak terjual dengan baik di pasaran.

"Jadi di distributor sebetulnya ada stoknya. Cuma, harus dibeli satu paket dengan barang lain yang kurang laku, sejenis santan instan, sabun, pokoknya merek yang tidak laku," tuturnya saat ditemui Tempo di kiosnya di Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023.

Menurut Ahmad, distributor mulai menerapkan sistem bundling sejak awal tahun 2023 dan semua distributor Minyakita melakukan hal yang sama. Sehingga, para pedagang enggan menjual produk tersebut. Distributor yang sebelumnya memasok Minyakita ke kiosnya berada di Tangerang Selatan.

Sejak distributor terus menerapkan sistem bundling, Ahmad mengatakan bahwa tidak ada lagi pedagang di Pasar Ceger yang menjual Minyakita. Oleh karena itu, sistem pembatasan pembelian 2 liter minyak goreng tidak pernah diterapkan dan batas pembelian minyak goreng curah maksimal 10 liter juga tidak diterapkan. Harga minyak goreng curah juga melambung karena kondisi tersebut.

"Minyak curah harganya juga tinggi, paling rendah kami beli di distributor Rp 15.000 per liter," tuturnya.

Pasalnya, menurut Ahmad, sistem bundling itu membuat pedagang rugi. Sebab, keuntungan dari penjualan Minyakita jadi tertahan karena barang-barang dalam bundling itu masih belum laku. "Kan harusnya untungnya buat Minyakita itu sendiri, tapi untungnya mengendap di barang-barang itu. Jadi saya tidak ambil lagi," kata dia.

Menurut Ahmad, sebelum sistem bundling diterapkan, harga Minyakita sudah tinggi hingga Rp 17.000 per liter, yang jauh di atas harga ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per kilogram. Selain harganya yang mahal, stok Minyakita juga tidak banyak, padahal jumlah peminatnya cukup besar.

Respons Kemendag: Minyakita Dilarang Dijual dengan Mekanisme Bundling

Sebelumnya, KPPU sudah melakukan investigasi awal terkait masalah kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita. Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan bahwa hasil investigasi awal menemukan dugaan perilaku penjualan bersyarat atau bundling dalam penjualan Minyakita, dimana konsumen terpaksa membeli Minyakita bersama produk lain dalam satu paket.

Akhirnya pada Sabtu, 12 Februari kemarin, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga stabil bagi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

SE tersebut juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.

Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut. (Red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar