Oknum Anggota Aktif Diduga Timbun BBM Solar Bersubsidi.

 


Sidoarjo,  tjahayatimoer.net (15/02/2023) - Melambungnya harga solar industri di pasaran dan meningkatnya permintaan, membuat para pelaku usaha BBM semakin gencar mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan berbagai cara dan upaya, seperti yang terjadi di Sidoarjo. Diduga ada Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan seorang Oknum Anggota aktif inisial RA.

 

Pada waktu tim investigasi turun ke lapangan, tiba - tiba tim telah menemukan temuan data berupa truk dari nopol W 9330 NU dan N 9132 WD yang sengaja di modifikasi dan pemilik truk bernama RA, yang diduga Oknum yang sering menerima BBM solar bersubsidi atas keterangan oknum SPBU saat di konfirmasi dan sopir yang ada di dalam truk sedang tidak ada di tempat untuk menghindari pertanyaan dari tim investigasi, karena waktu yang terlalu lama saat truk dalam pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo. 

Oknum SPBU berkata bahwa," saya hampir tiap hari hanya di suruh mengisi mobil truk ini pak, kurang lebih 3 sampai 5 ton BBM solar bersubsidi di pom pak", ujarnya saat di konfirmasi. SPBU Wilayah Sidoarjo keseluruhan diduga sudah terkoordinir oleh oknum anggota aktif yang tidak lain dugaannya anak buah RA.


Di sinyalir oknum anggota lainya telah membackup RA dari aktivitas yang di jalankan hingga saat ini dan aman terkendali, diduga RA memberikan atensi kepada aparat penegak Hukum Wilayah Sidoarjo agar pekerjaan RA serta anak buahnya lancar, aman dan kondusif.

Adapun keterangan narasumber RA diduga telah menimbun serta mengumpulkan BBM solar bersubsidi di suatu gudang di wilayah sidoarjo. diduga RA memberikan upeti kepada beberapa pengawas atau mandor SPBU, bertujuan agar kuota pengambilan BBM solar bersubsidi yang lebih besar untuk memenuhi kuota pemesanan, saat anak buah RA melakukan aktivitas pengambilan di beberapa SPBU Wilayah Sidoarjo. 

 

Jika benar itu adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga pasal 58. Diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

 

Dugaannya RA  telah menerima BBM solar bersubsidi dari oknum - oknum mafia pengangsu BBM solar subsidi yang beberapa kali yang menguras jatah subsidi rakyat, dan RA diduga menjadi penadah BBM solar subsidi rakyat kecil. Bersambung, (Tim investigasi)

 


Posting Komentar

0 Komentar