Menteri Kesehatan Bakal Hapus Daftar Iuran Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

                                  

JAKARTA,tjahayatimoer.net - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Dia menyebut penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan bertahan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.

Diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

"Kita rencananya akan terapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menkes di Gedung DPR RI Komisi IX. Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat. "Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," pungkasnya.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar