Jakarta, tjahayatimoer.net - Sejumlah media internasional memberi perhatian pada vonis hukuman mati yang diterima Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin lalu, 13 Oktober 2023.
Laman kantor berita Timur Tengah, Aljazeera menulis "persidangan abad ini" di Indonesia telah berakhir dengan seorang perwira polisi senior dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan pengawalnya. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.
Channel News Asia menurunkan berita berjudul "Hukuman Mati untuk Mantan Jenderal Polisi Indonesia atas Pembunuhan Mengerikan terhadap Pengawalnya".
Menurut situs berita ini, pembunuhan Nofriansyah Yosua ini merupakan dalam kasus profil tinggi yang mengguncang negara.
Dalam persidangan yang disiarkan televisi, hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan mantan inspektur jenderal itu bersalah sebagai dalang pembunuhan Hutabarat pada Juli tahun lalu.
Dia didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.
Portal berita CBS News Amerika Serikat menulis dengan judul "Jenderal Polisi Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan Pengawalnya di Indonesia".
Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua dan mantan Kepala Urusan Dalam Polri, ditetapkan sebagai tersangka setelah pengawalnya ditemukan tewas di rumahnya pada bulan Juli, dalam pembunuhan yang awalnya diduga disembunyikan oleh polisi, tulis CBS.
The Strait Times Singapura pada Senin juga menyoroti kasus Sambo dengan menulis mantan polisi senior Indonesia mendapat hukuman mati karena pembunuhan pengawalnya dalam skandal profil tinggi.
Kantor berita Reuters dalam salah satu headline-nya menulis Pengadilan Indonesia menghukum mati mantan jenderal polisi atas rencana pembunuhan. Bahkan kantor berita ekonomi Nikkei Asia juga tak ketinggalan menulis kasus ini dengan judul "Mantan Jenderal Polisi Indonesia mendapat hukuman mati karena membunuh bawahannya". (red.Df)
0 Komentar