Mahkamah Konstitusi Diduga Mengubah Subtansi Putusan Uji Materi Perkara, 'Sulap' Dalam 49 Menit.

  


 Jakarta,  tjahayatimoer.net - Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Upaya 'sulap' putusan MK ini disebut dilakukan dalam 49 menit saja.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.

"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.

9 hakim MK pun dilaporan atas dugaan skandal putusan ini. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Zico pun akhirnya diperiksa polisi terkait laporan ini. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti hakim menyulap putusan tersebut hanya dalam 49 menit.

Leon mengatakan agenda pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Angel Foekh selaku kuasa hukum dari Zico Leonard. Pemeriksaan dilakukan di Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

"Menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit," kata tim kuasa hukum Zico, Leon Maulana di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Zico pun memperlihatkan perubahan putusan tersebut kepada awak media. Dalam bukti chat dari MKRI terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.
"Jadi 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari 'dengan demikian' jadi 'ke depan'," ujarnya.

Leon juga menduga perubahan tersebut sudah dipersiapkan dan dilakukan secara struktural. Sebab, penyulapan putusan hanya dalam waktu 49 menit dinilai janggal.

"Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan," kata dia.

"Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda," imbuhnya.

Leon mengatakan, perubahan frasa tersebut kelas salah. Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.

"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu, Zico juga curiga ada dua hakim MK yang terlibat dalam perubahan substansi putusan tersebut.

"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, nggak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai dua nama hakim," kata Zico kepada wartawan setelah memberikan keterangan kepada MKMK di gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar