Komnas PA Terus Awasi Kemasan Mengandung BPA

 

Jakarta, tjahayatimoer.net - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan terus mengawasi kemasan-kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA). Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, semua pakar kesehatan dunia yang telah melakukan riset sepakat bahwa BPA sangat berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

“Bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi yang tak terlihat,” kata dia dalam Diskusi Publik ‘Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya’, di Jakarta, akhir Januari lalu.

Arist menuturkan, senyawa BPA banyak ditemukan di berbagai kemasan yang selama ini digunakan sehari-hari. Utamanya kemasan untuk menyeduh air susu dan wadah yang terbuat dari plastik, seperti galon bekas pakai.

“Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan itu (BPA),” kata Arist.

Kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, menurut dia pastinya berbahaya. Itu sebabnya, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pangan.

“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM) No 31 Tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist. “Perka itu lahir sebagai regulasi untuk melindungi para ibu dan anak-anak dari bahaya BPA.”

Memanfaatkan Hari Gizi Nasional yang dirayakan pada 25 Januari 2023, Arist mengatakan Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden agar peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditandatangani.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan anak-anak dari bahaya senyawa kimia BPA yang banyak ditemukan di kemasan-kemasan plastik,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA. Beberapa di antaranya antara lain: menyebabkan kanker payudara, pubertas dini, penyakit jantung, infertilitas, katalisator penyakit saraf, dan obesitas, serta gangguan hormon dan perubahan perilaku pada anak.

Uni Eropa, kata Arist, sudah melarang penggunaan BPA sejak 2011, Kanada melarang kemasan BPA untuk anak dan orang dewasa (2017), negara bagian di Amerika Serikat juga sudah mengeluarkan larangan BPA untuk kemasan seperti California (2015), Connecticut (2014), Illinois (2014), Maryland (2014), Massachusetts (2014), Minnesota (2014), New York (2014), Washington (2014), termasuk juga Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Malaysia.

Ahli teknologi polimer FTUI dan Kepala Center for Sustainability & Waste Management Universitas Indonesia Mochamad Chalid menuturkan, Indonesia disarankan untuk melihat tindakan sigap negara lain untuk melindungi warganya.

“Jepang sudah meninggalkan plastik BPA dan beralih 100 persen ke plastik PET untuk kebutuhan kemasan di negeri itu,’ kata Chalid, belum lama ini.

Plastik PET, kata dia, dikenal relatif aman. Saat ini semua industri AMDK di Indonesia menggunakan plastik PET untuk kemasan botol. (Red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar