Jakarta, tjahayatimoer.net - Hari ini terkait putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang angkat bicara soal kabar dirinya ditangkap di Masjid Nabawi lantaran membentangkan bendera partai.
Klarifikasi tersebut disampaikan Gibran melalui akun sosial media Twitter miliknya @gibran_tweet. Wali Kota Solo ini mengklarifikasi bahwa Gibran yang dimaksud di berita itu bukan dirinya.
Tetapi, lanjut dia, sosok itu adalah Gibran putra Ketua DPRD Karawang yang membentangkan bendera Partai Demokrat di Masjid Nabawi.
Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.
Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur.
(red.Df)
0 Komentar