Surabaya, tjahayatimoer.net - Ketua DPD Nasdem Surabaya Robert Simangunsong dilaporkan terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim.
Robert dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, seorang pengacara di Surabaya. Menurutnya, laporan itu awalnya hanya sebatas aduan masyarakat (dumas), kemudian naik jadi laporan polisi (LP).
"Iya benar awalnya dari dumas bulan Agustus, terus saya dapat rekom dari Ditipiter jadi laporan polisi," kata Thio kepada Awak Media, Kamis (2/2/2023).
Thio menjelaskan aduan yang kemudian jadi LP tersebut berawal saat Robert menjadi kuasa hukum kepailitan. Sedangkan Thio menjadi kurator.
Saat itu, ia secara tak sengaja menemui kejanggalan dengan gelar Robert. Kejanggalan itu yakni terdapat pencantuman gelar Magister Hukum (MH). Padahal Robert diketahui masih menempuh kuliah strata 2 (S2) di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Surabaya.
Thio pun langsung melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa gelar MH yang digunakan Robert ternyata masih proses pendidikan. Namun sudah dipakai untuk gelar di namanya. "Dan itu dipakai sudah sejak tahun 2015 memakai gelar itu," ujar Thio.
"Kita orang sebagai lawyer kan kalau menggunakan gelar (harus) ada. Kalau nggak kan kliennya bisa tertipu," imbuhnya.
Menurut Thio, sebelum melayangkan dumas, ia pernah beberapa kali berencana melakukan mediasi dengan Robert. Namun, pertemuan selalu gagal dan buntu. Hingga akhirnya ia melayangkan aduan tersebut ke polisi.
"Sebelumnya sudah ada mediasi menanyakan langsung kebenaran gelarnya. Tapi ya tidak ketemu dan buntu," tutur Thio.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut. Ia juga membenarkan dumas telah naik jadi LP dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 25 Januari 2023.
"Iya benar. Terkait Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Dan Atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," tandas Dirmanto.
(red.Df)
0 Komentar