Jawatimur , , tjahayatimoer.net-, Hari Minggu, Tanggal 26, Bulan Februari 2023.Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan rakyat kecil di Kabupaten Nganjuk sebelumya PT. OPETRO diduga ambil BBM Solar di gudang lapak oknum Kepala Desa Pace dan dugaannya ambil BBM Solar di gudang lapak Jombang oknum mafia BBM Solar bersusidi yang pada ahkirnya berhenti total setelah kedapatan oleh tim media gabungan Jawa Timur, PT.OPETRO diduga berulah kembali di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Madura untuk dugaan pengambilan BBM Solar bersusidi karena di daerah tersebut tidak ada Depo Pertamina. Di sisi lain APH (aparat penegak hukum) sesuai pemangku wilayah masing - masing harus bertindak tegas menindak adanya kegiatan tersebut.
Pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dan di sejumlah SPBU Daerah Madura. Ternyata di kedua daerah tersebut marak sekali akan adanya pengambilan BBM solar bersubsidi yang menggila serta diduga ramai sekali mafia BBM solar bersubsidi menjalankan aktivitas ilegal tersebut di daerah Bojonegoro dan Madura.
Modus yang di lakukan oleh mafia BBM solar bersubsidi diduga menggunakan truck colt diesel bak dan truk - truk lainya yang bermodif untuk mengumpulkan BBM Solar bersubsidi, di dalam bak truk colt diesel tersebut ada bak modifikasi yang diduga dengan sengaja di modif tangki yang berisi 4 ribu liter sampai 8 ribu liter, untuk penampungan BBM solar bersubsidi. Hal semacam itu sengaja di lakukan untuk mengelabui petugas aparat penegak hukum. Setelah mafia BBM solar bersubsidi yang mencari BBM Solar dari SPBU ke SPBU lainnya dengan cara estafet untuk mengumpulkan BBM Solar bersusidi sesuai pemesanan kuota PT yang meminta BBM Solar, diduga BBM solar bersubsidi yang dengan sengaja di kumpulkan oleh mafia BBM Solar bersubsidi akan di perjual belikan ke PT. OPETRO yang bergerak di bidang transportir dengan harga non subsidi dan harga PPN, demi meraup keuntungan yang lebih tinggi.
Setelah BBM solar bersubsidi terkumpul hingga 8000 liter sampai 16.000 liter diduga tangki bernama PT. OPETRO berkapasitas 8000 liter mengambil BBM Solar bersusidi tersebut di gudang lapak untuk kemudian dugaannya dijual ke beberapa perusahaan industri, galian atau proyek sesuai permintaan pemesanan di Wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Dari hasil tim investigasi dan pengembangan tim lapangan yang telah menemukan data serta mengungkap salah satu seorang pelaku yang diketahui oknum sopir truck PT. OPETRO dan box yang bermodif dengan inisial gm dan rd.
Menurut keterangan oknum sopir menyebutkan bahwa bos tangki PT. OPETRO diduga bernama fadli, pengurus PT. OPETRO diduga bernama budi, " ujar narasumber dan adapun oknum sopir berkata, "hampir beberapa kali saya di suruh ambil BBM solar di gudang di Bojonegoro, Jombang dan kadang juga di Tuban pak, "ujar oknum sopir PT.OPETRO.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsisdi yang diduga dijual ke industri itu jelas melanggar Undang - Undang, untuk demikian Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas. Atas adanya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang diduga di perjual belikan ke industri tersebut sangat merugikan masyarakat kecil karena bisa berakibat fatal, hal tersebut akan menimbulkan adanya kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
“Maka dari itu aparat penegak hukum Wilayah Bojonegoro, Tuban dan Jombang harus bisa mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut agar masyarakat kecil bisa menikmati BBM Solar bersubsidi yang sudah di salurkan oleh pemerintah.
Mafia BBM solar bersubsidi dan kawan kawannya diduga membeli BBM solar bersubsidi ini dari SPBU, serta diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum operator SPBU dengan memberikan insentif atau upeti Rp. 250 per liternya. BBM Solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU dengan harga Rp 6800 per liter, lalu mafia BBM solar bersubsidi menjual dengan harga Rp. 8.600 sampai Rp.8.700 per liter kepada bos tangki.
Dari penelusuran media ini, diketahui aksi yang dilakukan setiap malam oleh mafia BBM solar bersubsidi, sekitar pukul 11.00 malam sampai pukul 04.00 dini hari. Jumlah pembelian mafia BBM solar bersubsidi mulai dari 3.000 liter (3 ton) hingga 8.000 liter untuk setiap harinya, diduga pelaku mafia BBM Solar bersubsidi sudah menjalankan usaha ilegal ini sejak 6 bulan yang lalu. Di perkirakan dugaan keuntungan yang didapatkan bos fadli hingga ratusan juta rupiah dalam setiap bulanya, karena pengambilan BBM Solar tidak di pungut PPN dari Depo Pertamina akan tetapi pengambilannya diduga di mafia BBM Solar bersusidi atau diduga mengambil BBM Solar ilegal dengan menggunakan surat - surat PT resmi demi mengelabuhi aparat penegak hukum setempat, bila di perjalanan ada pengecekan dan atau pendataan. Dengan temuan ini kami berharap Kapolres Bojonegoro, Kapolres Tuban dan Kapolres Madura segera menindaklanjuti kegiatan ilegal tersebut dan memperhentikan keseluruhan kegiatan yang menguras jatah subsidi rakyat hingga puluhan ribu ton. Fadli bos tangki diduga ada keterlibatan dengan oknum anggota dalam menjalankan kegiatannya dan aktivitas saat truk colt diesel yang diduga melakukan pengambilan atau pengumpulan BBM solar bersubsidi di dalam gudang lapak.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyard,” tandas B. Susilo pakar hukum.
Sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa BBM solar bersubsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri atau untuk keperluan tangki dan PT. (Bersambung) (tim investigasi khusus)
0 Komentar