Jakarta, tjahayatimoer.net - KAI Daop1 Jakarta kembali menutup perlintasan liar yang baru dibuka warga antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jumat.
Sebelum melakukan penutupan perlintasan itu, PT KAI melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman. Namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar di KM 40+1/2 di Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
“Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Februari 2023.
Eva meminta warga untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup tersebut.
Sepanjang 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.
Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Eva menuturkan saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut, hanya 242 titik yang merupakan perlintasan resmi atau terjaga. Sisanya, yaitu 261 titik, merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
“Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutur Eva.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur Kereta Api agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diiimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA. Pasal 110 PP No. 72 itu menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” ujar Eva.
Ia mengatakan keselamatan dan keamananan perjalanan Kereta Api dan warga sekitar jalur rel merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA.
Keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling berisiko dari sisi keselamatan dan keamanan. Sesuai arahan dan koordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kemenhub beserta pemerintah daerah, KAI Daerah Operasi 1 Jakarta secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel karena sangat berisiko. (Red.Df)
0 Komentar