Jakarta, tjahayatimoer.net - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama memberikan himbauan kepada orang tua untuk menghindari pemberian obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker pada anak.
Hal tersebut dimaksudkan guna mencegah sakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Pasalnya, kata Ngabila pemberian obat sirup harus dalam takaran dan dosis yang tepat.
"Untuk mencegah sakit GGAPA, hindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker. Berikan secara tepat dosis, takaran, cara pemberiannya," kata Ngabila melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/2/2023).
Ngabila menyampaikan jika ada anak yang mengalami pengurangan produksi kencing atau tidak bisa kencing secara tiba-tiba, maka segera rujuk ke rumah sakit yang bisa memberikan layanan fomepizole.
Lebih lanjut, Ngabila juga menyarankan untuk dilakukan pemusnahan secara mandiri terhadap semua obat di rumah masing-masing dengan ketentuan antara lain:
- Obat sirup jika sudah dibuka selama 35 hari,untuk sirup kering yang dilarutkan air Hanya selama 14 hari
- Obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari
Adapun cara pemusnahan obat yang rusak atau kadaluwarsa di rumah ialah sebagai berikut:
- Keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
- Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup.
- Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
- Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien
- Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting
- Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah
- Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah
- Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali
Antisipasi Penyalahgunaan Bekas Wadah Obat
- Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik
- Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).
"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak," ucap dia. (red.Df)
0 Komentar