Jakarta, tjahayatimoer.net - Guru agama honorer berinisial MA diduga mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). MA terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016," kata Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (10/2/2023),Sanksi untuk pelanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 (sepertiga) dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Dalam Pasal 82 dijelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
MA ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (9/2) malam. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD ini diduga terjadi sejak Juli 2022. "Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," kata Ahmad Fanani.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan tersangka berstatus tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasusnya kepada kepolisian.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara. Nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses," kata Nahdiana, Jumat (10/2/2023).(red.Df)
0 Komentar