Ferdy Sambo Di Fonis Hukuman Mati.

  


Surabaya, tjahayatimoer.net - Fardy Sambo divonis mati . Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang vonis Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terlihat memakai kemeja warna putih dan masker warna hitam.

"Mengadili menyatakan terdakwa Fedy Sambo bersalah dan turut terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menjatuhkan putusan.

Eks Kadiv Propam Polri itu membunuh Yosua secara berencana bersama terdakwa lain. Selain itu, dia juga merusak barang bukti elektronik pembunuhan Yosua yakni dengan merusak CCTV.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salain itu juga Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, orang tua Yasua datang langsung ke PN Jaksel. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, tampak membawa foto Yosua saat masuk ke ruang sidang. Dalam foto itu Yosua memakai seragam jas Polri lengkap dengan baret biru. Rosti tampak hadir bersama tim pengacaranya, Martin Simanjuntak.

Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar