Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hari ini, PN Jaksel Batasi Jumlah Pengunjung Sidang

 


Jakarta, tjahayatimoer.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam persiapan tempat dan pengamanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sterilisasi bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada peningkatan keamanan dari biasanya dan pihaknya juga akan membatasi pengunjung untuk ketertiban dan kenyamanan persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama yang akan dipakai hanya bisa menampung maksimal 50 orang.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tp pembatasan,” kata Djuyamto kepada awak media.

Ferdy Sambo siap terima vonis

Adapun dari penasihat hukum pihak terdakwa menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang vonis. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan hari ini.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, saat dihubungi pada Ahad, 12 Februari 2023.

Rasamala menyampaikan Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim tetap independen dan bijaksana meski banyak tekanan yang begitu besar mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya

“Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya secara adil berdasarkan fakta persidangan dan bukti tanpa asumsi yang beredar.

Tak ada persiapan khusus

Febri Diansyah juga menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis. Ia pun mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, namun sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena tekanan di luar persidangan. 

“Harapan Kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023.

Febri kembali mengingatkan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual. Kesimpulannya ini didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

“Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan,” tuturnya.

Ia menjelaskan kesimpulan ahli saat itu menyebut keterangan Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel. Selain itu, katanya, juga ada beberapa saksi yang melihat pascaperistiwa kekerasan seksual.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudannya sendiri. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. (Red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar