Dua Pelaku Pembunuhan Nanay Berlyn Di Fonis Hukuman 13 Tahun dan 15 Tahun Penjara.

  


Bandung.  tjahayatimoer.net - Pembunuhan terhadap perempuan bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn sempat bikin gempar warga Bandung pertengahan tahun lalu. Kasusnya sudah berakhir di pengadilan. Dua eksekutor sudah dihukum berat.
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat jasad Nanay Berlyn ditemukan di semak-semak Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis 3 Maret 2022 lalu.

Polisi saat itu melakukan penyelidikan atas temuan jasad Nanay Berlyn. Hingga akhirnya polisi meringkus dua orang pria yang merupakan pembunuh Nanay Berlyn. Kedua orang tersebut yaitu Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana.

Polisi membongkar peranan dua tersangka. Dono disebut sebagai eksekutor utama yang membunuh Nanay Berlyn dengan cara dicekik sementara Dian Permana membantu membuang jasad Nanay Berlyn.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung itu juga mengungkap lokasi pembunuhan Nanay Berlyn. Diketahui, Nanay Berlyn tewas dibunuh di sebuah kamar hotel melati di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Polisi juga turut membongkar ulah keji kedua pelaku. Usai tak bernyawa lantaran dicekik pria yang penuh tato itu, jasad Nanay Berlyn dibawa keliling Bandung menggunakan sepeda motor.

Kasus itu berlanjut ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim memvonis hukuman berat kepada kedua pelaku. Dilansir dari SIPP PN Bandung pada Senin (13/3/2023), vonis sudah dibacakan oleh hakim yang diketuai Taryan Setiawan pada 24 November 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa Dono Gomgom Pandapotan Sibarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan," ucap hakim dalam petikan amar putusan yang dipublikasi di SIPP PN Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dono Gomgom) dengan pidana penjara 15 tahun," kata hakim menambahkan.

Sementara rekannya, Dian Permana juga dihukum berat. Dian dihukum penjara 13 tahun lantaran ikut terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dian Permana) dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar