DPRD Surabaya Minta Pemkot Surabaya Lebih Tegas Terhadap Kasus Pungli.

  



 Surabaya,  tjahayatimoer.net - Hingga saat ini sudah ada tiga kasus pungli yang terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya. Dua kasus pungli dilakukan oknum ASN dan 1 kasus melibatkan tenaga outsourcing. Merespons kasus pungli tersebut, DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya berani mengambil langkah tegas.

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mengungkapkan sanksi terhadap pungli yang melibatkan ASN sudah diatur PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelaku pungli terancam pencopotan jabatan hingga pemecatan. Oleh sebab itu, AH Thony meminta Wali Kota Eri Cahyadi berani mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan sekadar jargon. Kalau ada statement bahwa pemkot akan memberikan sanksi sampai pemecatan, harapan kami tidak sekadar jargon. Kalau hanya sekadar omongan nggak ada bukt,i nanti akan menjadikan 'paling besok-besok terjadi lagi, paling hanya sekadar diingatkan'. Tunjukkan ke khalayak luas supaya betul-betul upaya untuk menjadi pemkot bersih antara ucapan dan perbuatan bisa dibuktikan," tegas AH Thony kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2023).

Ia berharap Pemkot cepat menindaklanjuti laporan pungli. Jika menyangkut sanksi administrasi maka dilakukan dan bila sudah masuk ranah hukum proses harus dijalankan.

Politikus Gerindra itu juga prihatin dengan adanya pungli yang telah mencoreng nama baik Pemkot Surabaya. Sebab, sejauh ini pemkot sudah berusaha melaksanakan amanah UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semangat kita menjadikan pemerintahan lebih klir, sering dilakukan pembinaan agar betul-betul dilaksanakan dan tidak sekadar menjadi jargon," ujarnya.

Jika nantinya ditemukan kasus tambahan, ia meminta untuk lebih tegas dan tidak pandang bulu. Sehingga, tidak mengganggu upaya mencapai program pemulihan ekonomi masyarakat dan melepaskan keterpurukan dan kemiskinan yang besar harus diatasi.

"Kalau ada temuan maka kami minta wali kota tegas, jangan ragu-ragu, jangan pandang bulu, dan langsung berikan sanksi untuk efek jera. Kalau masih ada pungli maka harus diberantas habis. Supaya ada satu muruah kota Surabaya di mana kota yang sportif dan menjadi teladan dan inspirasi dari kita dan daerah lain," pungkasnya.

Berikut 3 Kasus Pungli yang Coreng Pemkot Surabaya:

1. ASN pungli tanah petok berupa sawah, ada satu korban diminta Rp 30 juta dan uang sudah dikembalikan

2. ASN janjikan korban menjadi tenaga outsourcing, ada lima korban, tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp 15 juta

3. Outsourcing janjikan korban menjadi tenaga outsourcing, korban sudah berikan puluhan juta rupiah sejak tahun 2020/2021 tapi tidak jadi apa-apa.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar