DPD SPI Siak Minta Disperindag Tertibkan Pangkalan Gas Elpiji Yang Curang



 Lampung Barat, Tjahaya timoer. Net Kenaikan Gas Elpiji Ukuran  3 kg Menjadi Polemik dan Pergunjingan di Masyarakat  Kec Kandis Khususnya Kab Siak Umunya. Selain Harganya Naik Juga Sulit di dapatkan di pangkalan,jadi kami Emak Emak  sering mendapatkan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg hanya di warung warga itupun dengan harga 28 ribu sampai 30 ribu Rupiah Pertabung .


Kekesalan itu di sampaikan oleh para Emak Emak  yang berdomisili di kelurahan Kandis Kota.

Para Emak Emak  Menyampaikan Pada Awak Media Bahwa Mereka Sering tidak Mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari pangkalan , Kalau Kami datangi   Agen pangkalan sering  jawaban yang Kami dapatkan dengan Alasan Habis atau Gas belum datang ,kamipun heran kemana Gas yang seharusnya Sebagai hak kami tidak kami dapatkan apakah Gas Elpiji tersebut dijual ketempat yang lain,Ujar Emak Emak tersebut.


Juga lanjut Mereka Bahwa Gas Elpiji yang 3kg Saat ini  kalaupun didapatkan dari warung dengan harga  28ribu  Sampai 30 ribu pertabung  jelas ini sangat memberatkan kami apalagi situasi saat ini semua serba mahal seperti sembako.


Dewa Napitupulu Ketua DPD Solidaritas Pers  Indonesia ( SPI) Kabupaten Siak sangat menyayangkan para pemilik Agen pangkalan gas Elpiji yang melakukan kecurangan, hati hati jangan sampai melanggar ketentuan hukum, UU no 22 tahun 2001, Barang Siapa Menyalagunakan Minyak Atau Gas Bumi Yang di Subsidi Pemerintah denda Rp 500 juta hukuman Badan 2Tahun,.


Utamakan Kebutuhan Masyarakat dilingkungan Agen Pangkalan, jangan dijual keluar daerah atau di utamakan untuk warung  agar agen pangkalan mendapatkan Untung yang lebih besar.


Jangan main-main dengan Gas Elpiji yang ukuran 3 kg,itu disubsidi oleh pemerintah untuk orang yang kurang mampu Ujar Dewa


Juga  Dewa Menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Bupati Siak Nomor 731/HK/KPTS/2022 Bahwa Setiap Agen pangkalan harus Mematuhi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Elpiji ukuran 3 kg dengan harga 23 Ribu rupiah , Agen dan Pangkalan Elpiji ukuran 3 kg dilarang Menjual keluar Kabupaten Siak, Pengawasan dan Penertiban terhadap pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) dilaksanakan terus menerus oleh dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak,Juga Agen dan Pangkalan yang Melanggar ketentuan ini,Akan ditindak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan  ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Desember 2022.


Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran 3 kg di kabupaten Siak,23 ribu  sesuai dengan SK Bupati Siak berlaku mulai 15 Desember tahun 2022 , Sebelumnya hanya dengan harga  eceran tertinggi ( HET) 19 ribu rupiah.


Didalam SK Bupati Siak  Nomor 721/HK/KPTS/ 2022,Jelas diterangkan disana  bahwa harga LPG Ex SPBE untuk Agen Pertabung dengan harga Rp 12750, ongkos rata rata untuk  kab Siak Rp 6750 pertabung,harga jual  Agen ke pangkalan dengan harga Rp 19500 pertabung,Biaya Operasi pangkalan Rp 3500, Harga Jual Pangkalan Pertabung ( HET) Rp 2300.ujar Dewa


Sejumlah Pangkalan yang dikonfirmasi oleh awak media mengenai kenaikan Gas Elpiji ukuran 3 kg dari Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 19ribu saat ini menjadi Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp 23 ribu menurut mereka  Sesuai dengan SK Bupati Siak, 


Mengenai Banyak Warga tidak mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kg di pangkalan, para pemilik pangkalan yang ada di kecamatan Kandis Kab Siak tidak bisa menjawab alias diam seribu bahasa .


Dewa Meminta pihak terkait terutama Disperindag Kab Siak Agar turun kelapangan melihat dan mendengar keluhan Masyarakat jangan hanya duduk dan tidur tiduran di kantor makan gaji buta, jabatan itu Amanah lakukan tugas dan fungsi nya Agar Setiap Pemilik pangkalan Gas Elpiji ukuran 3 kg jangan Semena Mena.


Rilis DPD SPI Kabupaten Siak

Posting Komentar

0 Komentar