DJP Ingatkan Wajib Pajak Ganti NPWP dengan NIK, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Jakarta, tjahayatimoer.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak meskipun belum memvalidasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun disarankan melakukan pemadanan terlebih dahulu dari NPWP menjadi NIK.

Tujuannya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan di website djponline.pajak.go.id.

“Kami mengimbau lebih baik validasi dulu sampai Desember 2023 untuk mendapatkan kemudahan pelayanan,” ujar dia di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut dia, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam memvalidasi NIK. Pertama bagi yang sudah memiliki NPWP, harus valid dan termasuk dalam kategori dewasa seperti yang tercantum dalam undang-undang, dan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Sementara bagi yang belum punya NPWP atau yang ingin membuat baru, bisa tetap mendaftar hingga 31 Desember 2023. Kategori lain seperti bukan penduduk atau orang asing bekerja di Indonesia, karena tidak memiliki NIK, maka bisa memiliki NPWP yang ditambahkan angka 0 di depannya.

“Sehingga dia akan menjadi 16 digit (NPWP biasa 15 digit), ini untuk orang pribadi yang bukan penduduk,” ucap Neilmaldrin.

Selain itu, untuk wajib pajak badan (perusahaan) atau instansi pemerintah, juga memiliki NPWP yang sama dengan status orang pribadi yang bukan penduduk, ditambahkan angka 0 di depan. Lainnya, ada juga kategori dengan NPWP ganda, yang terdaftar di beberapa lokasi.

“Kalau yang seperti ini kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” tutur dia.

Menurut Neilmaldrin, validasi NIK saat ini masih dilakukan secara bertahap untuk pemadanan atau update data. DJP bukan berarti tidak melakukan validasi langsung antara NPWP dan NIK, tapi dia beruar, yang mengetahui data adalah para wajib pajak, sehingga harus dilakukan secara mandiri.

“Sebetulnya enggak susah juga, cukup masuk ke situs pajak.go.id. Kemudian bisa menginput NIK-nya. Untuk WP yang belum pernah mengakses atau ada kendala bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat atau bisa mengirimkan email dan juga bisa menghubungi kring pajak di 1500200. Kita bantu,” ucap Neilmaldrin. (Red.Sl)

Posting Komentar

0 Komentar