Bareskrim Polri Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Net89 ke Kejaksaan Agung.

  



 Jakarta,  tjahayatimoer.net - Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan aset pada para tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan berkas pertama yang diserahkan atas nama D, RS dan ES.

"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejagung kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

"Berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan kemarin hari Kamis Februari 2023," imbuhnya.
Sementara berkas kedua, sambung Ramadhan, bakal diserahkan Senin (13/2) mendatang.

"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.

Selain menyerahkan berkas, Bareskrim juga menyita sejumlah aset para tersangka. Total penyitaan aset mencapai Rp1,2 Triliun.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun," jelasnya.

Adapun, untuk 2 tersangka lain yakni AA dan LSH masih dilakukan pencarian. Bareskrim sudah menerbitkan red notice untuk kedua tersangka tersebut.

Bareskrim Sita Aset
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia terkait investasi bodong robot trading Net89. Total aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun.

"Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp. 1.273.077.000.000 (satu triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, kepada detikcom, Jumat (10/2).

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta
b. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta
c. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta
d. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta
e. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar
f. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:

- Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 miliar;
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar;
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar;
- Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 miliar;
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar;
- Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 miliar

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangani 10 laporan polisi terkait dengan Net89 ini dengan total korban 1.692 member. Adapun kerugian total para korban mencapai Rp 582.347.616.000 (lima ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam belas ribu rupiah).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Berikut daftar tersangka:
1. AA selaku CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
2. LSHS selaku Direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
3. RS selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
4. D selaku Leader PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
5. FI selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
6. DI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
7. ESI selaku Founder dan Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
8. AAl selaku Exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)

(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar