Surabaya, tjahayatimoer.net - Venna Melinda berharap kasus KDRT Ferry Irawan segera naik P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini mempertegas dirinya menutup pintu damai untuk suaminya.
Pihak Polda Jatim saat dikonfirmasi mengaku pihaknya menunggu penahanan Ferry Irawan 20 hari ditambah 40 hari untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan.
"Ditunggu saja, mudah-mudahan bisa dipercepat ya. Kalau penahanan di polisi kan 20 hari ditambah 40, 60 hari kewenangan polisi. Tapi mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, bisa diproses lanjut ya. Diajukan tahap I terkait berkasnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna maupun Ferry, Kamis (26/1/2023).
Dia menambahkan polisi bekerja sesuai proporsinya dan kasus KDRT yang dialami saat ini bisa detail dan seterang-terangnya. Salah satunya mendatangkan saksi ahli, salah satunya dokter.
"Bahwa kami berupaya untuk membuat perkara ini seterang mungkin. Sehingga kami memerlukan beberapa ahli," tambahnya.
Salah satunya tim ahli yakni dokter melalui visum. "Ya mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur yang ada. Dan saya yakin bahwa dokter sudah bekerja maksimal untuk berupaya membantu penyidik mengungkap kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda menutup pintu perdamaian Kepada polisi Venna mengaku merasa sudah terlalu disakiti Ferry Irawan.
"Namun demikian karena merasa sudah terlalu disakiti saudari pelapor (Venna) tidak mau dipertemukan (dengan Ferry Irawan)," kata Dirmanto.
Sementara Hotman Paris, penasihat hukum Venna Melinda menyatakan kliennya tidak mau bertemu setelah menuntaskan proses BAP di Polda Jatim.
"Oleh penyidik ada juga tadi hal yang sangat terbaru. Katanya Ferry itu kirim surat ke penyidik dengan mengatakan 'saya masih cinta, saya mau ketemu Venna'. Minta dipertemukan oleh polisi. Tentu polisi bertindak fair, tadi suratnya ditunjukkan kepada Venna, dan Venna menjawab tegas, No! Saya tidak mau ketemu lagi," ujar Hotman.
"Dan sepertinya seluruh pemeriksaan hampir rampung, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.(red.Df)
0 Komentar