Trenggalek, tjahayatimoer.net - Ustaz salah satu ponpes di Trenggalek diduga menganiaya 2 orang santri. Salah satu santri korbannya mengalami patah tulang tangan diduga akibat dibanting. Pada akhirnya ustaz muda yang baru berusia 17 tahun itu ditetapkan jadi tersangka.
Santri bernama GD (14) dan LM (14) warga Desa Tumpuk dan Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek diduga dianiaya ustaz MDP (17) warga Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Purwanto, Ayah GD mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dia dapatkan anaknya mengalami patah tulang setelah dibanting oleh sang ustaz.
"Anak saya katanya dibanting, sehingga mengalami cedera pada tangan," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Purwanto mendapat kabar itu Jumat (20/1) petang sekitar pukul 18.00 WIB dari wali santri lain. Putranya dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri," katanya.
Dari keterangan yang dia dapatkan, anaknya diduga dianiaya ustaz MDP karena ketahuan masih di kamar saat santri lainnya sedang ikut kegiatan.
Saat itu, kata dia, para santri mengikuti kegiatan persiapan pentas seni yang akan ditampilkan pada 28 Januari. Tapi Putranya masih di kamar.
Putranya, GD ketahuan oleh MDP sedang melakukan kegiatan pemanasan olah raga bersama temannya. Ustaz MDP pun menegurnya.
Tapi tidak hanya menegur korban, ustaz itu juga memukul korban bahkan membantingnya hingga jatuh dan tangannya cedera.
Akibat penganiayaan itu korban GD harus menjalani operasi. Sedangkan korban LM mengalami nyeri pinggang tapi sudah dibolehkan pulang.
Polisi pun menetapkan ustaz MDP sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban.
Berdasarkan proses pemeriksaan itu polisi meyakini mendapat dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agus.
Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengakui telah menganiaya kedua korban. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai santri kemudian ditegur. Pelaku menganiaya karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Diketahui pula dari pesantren bahwa tersangka MDP adalah ustaz dari salah satu pesantren ternama di Ponorogo. MDP tengah menjalani masa pengabdian selama setahun di Trenggalek.
"Pelaku menjalani pengabdian itu sejak 2022 dan sebetulnya sudah hampir selesai," katanya.
Akibat perbuatannya ustaz itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(red.Df)
0 Komentar