PALEMBANG , tjahayatimoer.net - Mahasiswa semester akhir di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial YAP (21), ditangkap Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten OKI tersebut ditangkap karena memperkosa seorang siswi SMP.
"Dalam melancarkan aksi mesumnya, mahasiswa menjalankan modusnya menjadi teman curhat siswi SMP itu," ujar Kompol Tri Wahyudi, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan Tri, antara korban dan tersangka tersebut diketahui baru berkenalan melalui aplikasi media sosial. Di mana korban kerap curhat pada tersangka.
"Korban ini memiliki masalah dengan ibunya. Karena dimarahi oleh orangtuanya, siswi SMP ini memilih kabur dari rumah," jelasnya.
Peristiwa pemerkosaan tersebut baru disadari orangtua korban setelah siswi SMP tersebut tidak pulang ke rumah selama dua hari. Selain itu, korban juga berperilaku tak seperti biasanya.
"Saat sedang dimarahi ibunya, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di depan lorong jalan rumah korban. Lalu, tersangka membawa korban ke kosannya yang berada di Indralaya," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan korban menginap dua malam di kosan tersebut. Saat menginap, tersangka memperkosa korban sebanyak enam kali selama dua hari.
"Setelah dua hari menginap, korban akhirnya diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada tak jauh dari kosan tersangka di Indralaya," jelasnya.
Menurut Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan keterangan ibu korban yang tak sengaja melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.
"Tersangka baru mengaku setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju tidur korban warna hijau, satu lembar celana tidur panjang, satu buah bra milik korban, satu buah kasur warna merah milih tersangka, dan satu unit motor matic warna hijau.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(red.la)
0 Komentar