Sim C1 Akan Di Terbitkan Untuk Motor 250cc Ke atas

 


Jakarta tjahayatimoer.net - Korlantas Polrit bakal segera menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari C ke CI khusus buat motor 250 cc hingga 500 cc. Bagaimana dengan pemilik skutik bongsor Yamaha Nmax atau Honda Forza?

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 bakal dilakukan terlebih dahulu.

"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," ujar Yusri dikutip Antara, Minggu (8/1/2023).

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, terdapat tiga jenis SIM sepeda motor berdasarkan kubikasi, di antaranya:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lantas apakah pengguna Honda Forza dan Yamaha Xmax perlu naik golongan ke SIM C1? Berkaca dari uraian penggolongan SIM C1, yang masuk kategori ialah motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
-ADVERTISEMENT-

Pertama-tama mari lihat kubikasi mesinnya. Seperti dicuplik dari burtonpower, rumusnya sebagai berikut: 0,785 x bore x bore x stroke x jumlah silinder.

Mari kita hitung kapasitas cc dari Yamaha Xmax, yang diketahui ukuran bore 70 mm x stroke 64,9 mm. Saat dihitung hasilnya 246,93 cc.

Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, saat dihitung menggunaan rumus yang sama maka hasilnya 249,1 cc.

Nah jika melihat dua kapasitas mesin di atas maka tidak perlu naik golongan ke SIM C1. Sebab Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc.

Yusri menjelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas-satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibuk kota rpovinsi lainnya.

"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc," tambah Yusri.

Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang. Artinya pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain jenjang waktu tersebut, syarat usia kepemilikan penggolongan SIM C kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

 (red.wf)


Posting Komentar

0 Komentar