JAWA TENGAH, Tjahayatimoer.net - Polres Klaten membongkar kejahatan perdagangan bayi. Oleh pelaku, bayi yang berumur tiga hari ditawarkan senilai Rp 21 Juta lewat WhatsApp Group (WAG) Adopt3r 4m4nh4h.
Kasus ini terungkap saat Polres Klaten menggelar patroli cipta kondisi yang menyasar perhotelan, Selasa (10/1/2023).
Polisi mendapati pelaku Lestari Ningsih, 29, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten di salah satu kamar hotel. Saat dilakukan pengecekan identitas, nama ibu di surat keterangan lahir si bayi bukan atas nama Lestari Ningsih. Dari situ terkuak, Lestari hendak menjual bayi tersebut.
Hasil penyelidikan polisi, pada November 2022, Lestari membaca unggahan di akun media sosial SBD, 42, warga Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta yang isinya mencari orang tua asuh untuk merawat bayinya ketika nanti dilahirkan.
Lestari kemudian menghubungi SBD melalui aplikasi pesan WA dan menyatakan niatnya untuk mengasuh bayi yang saat itu masih berada kandungan SL, 35, istri SBD.
Setelah bayi dilahirkan Senin (9/1/2023), SBD menghubungi Lestari. Sehari kemudian, Lestari meminta foto bayi. Foto tersebut diteruskan ke WAG Adopt3r 4m4nh4h untuk ditawarkan kepada mereka yang berminat mengadopsi dengan penawaran Rp 20 juta.
Serupa dilakukan Lestari di WAG lainnya dengan banderol Rp 21 juta. Kemudian ada yang menawar dengan harga Rp 7 juta.
Merasa sudah mendapatkan “konsumen”, Lestari bergegas menuju rumah sakit di Jogjakarta tempat bayi dilahirkan. Ketika bertemu SBD dan SL, Lestari memberikan uang Rp 2 juta sebagai biaya pemulihan pasca melahirkan, dan kembali menyerahkan Rp 3 juta untuk biaya persalinan.
Pelaku meminta fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani SBD dan SL. Selanjutnya, oleh Lestari, bayi dibawa ke sebuah hotel kelas melati di Klaten untuk dijual.
“Saat menemui pelaku dan bayi di hotel itu, anggota kami mengecek handphone pelaku dan didapati pesan berisi tawar-menawar harga bayi perempuan,” terang Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi saat rilis di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023). (hum.ry)
0 Komentar