Seorang Gadis Asal Malang Disetubuhi 4 Remaja di Rumah Kosong.

    


Malang,  tjahayatimoer.net - Seorang remaja putri putus sekolah asal Malang berinisial V (15) disetubuhi 4 remaja dalam waktu yang berbeda. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong kawasan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan dugaan asusila itu terkuak setelah korban mau bercerita kepada keluarganya. Keluarga sudah curiga dengan perubahan perilaku korban yang lebih tertutup. Setelah mendengar cerita korban, keluarga tanpa pikir panjang langsung melapor ke polisi. Seorang siswa SMP berinisial MF (13) dan temannya, AS (16) dilaporkan atas tindakan kekerasan seksual kepada korban.

"Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik unit PPA," jelas Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/1/2023).

Taufik menjelaskan, dari laporan yang diterima polisi, dugaan persetubuhan terhadap korban terjadi pada 18 Januari 2023 lalu. Antara korban dan keduanya terjalin hubungan pertemanan.

Korban yang awalnya menolak akhirnya terpaksa menurut karena merasa tertekan dan tidak bisa menghindar ketika dipaksa berhubungan badan oleh MF di sebuah rumah kosong.

AS yang mengetahui kejadian tersebut bukannya menolong. Dia malah turut merayu korban untuk melakukan hal serupa dengannya.

Dari hasil pemeriksaan, bukan hanya sekali korban menjadi sasaran tindak pidana asusila. Pada 29 Desember 2022, dua remaja lainnya berinisial AA dan IR merupakan teman korban, diduga telah menyetubuhi korban di lokasi yang sama.

"Berdasarkan keterangan korban, ada dua kali kejadian. Pertama pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023. Untuk kejadian kedua, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras terlebih dahulu. Para pelaku masih di bawah umur," beber Taufik.

Jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 76D sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur.

Keduanya akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

"Pasal tersebut sudah sesuai, karena selain korban masih di bawah umur, dalam aksinya juga menyertakan bujuk rayu dan tipu muslihat," tukas Taufik.(ref.Df)

Posting Komentar

0 Komentar