JAKARTA, tjahayatimoer.net - Seorang balita berinisial AF (2) tewas dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (17/1/2023) malam. Ia adalah anak dari Sri Wahyuni yang dititipkan kepada Antonius Sirait dan Titin Hariyani pada April 2022. Tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyatakan, AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung.
Ditelantarkan dan jadi jaminan utang AF diduga menjadi korban penelantaran oleh ibu kandungnya. Sebab, selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri), Antonius dan Titin. Baca juga: Balita Tewas di Pasar Rebo, Diduga Jadi Jaminan Utang Ibunya Sebesar Rp 300.000 Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Pekayon Sudiyono mengatakan, pasutri ini memiliki dua anak kandung. Anak tertuanya adalah perempuan dan anak paling kecil adalah laki-laki. "Anaknya yang perempuan (usia) remaja kalau enggak salah 15 tahun, dan anaknya yang kecil laki-laki 6-7 tahun," ujar Sudiyono di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023). Berdasarkan informasi yang diterimanya, AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya lantaran ia ditelantarkan oleh Sri sebagai jaminan utang. "Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Ayah tiri korban, Sujatmiko, juga mengatakan bahwa Sri memiliki utang kepada pasutri itu. Hal ini diketahui ketika Sujatmiko bertemu dengan Sri saat ia sedang mengisi bensin. Pada saat itu, Sri menghampiri Sujatmiko untuk memintanya menengok AF.
Mantan istrinya itu turut menceritakan bahwa ia diberi Rp 300.000 oleh Antonius dan Titin sebagai utang. "Dia bilang, 'Yah, itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023). Adik Sujatmiko sempat mengunjungi kontrakan Antonius dan Titin untuk mengambil AF. Namun, ia justru diminta menyerah uang sebesar Rp 5 juta. "Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko. Sujatmiko yang bekerja sebagai sopir angkot tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu. Walhasil, ia hanya memantau AF dari jauh hingga mendapatkan kabar bahwa AF meninggal dunia akibat dianiaya. "Dia (Sri) ngabarin saya. Katanya anak kamu meninggal gara-gara dipukulin sama kakeknya sama neneknya," ucap Sujatmiko.
Tak pernah melapor saat dititipkan AF Sejak AF tinggal di kontrakan tersebut, pasutri itu tidak pernah melaporkan kehadirannya ke pengurus lingkungan. Hal itu membuat warga dan pengurus RT setempat tidak mengetahui orangtua kandung AF. "Pas mereka (Antonius dan Titin) dititipin AF, enggak ada laporan," ujar Sudiyono.
Inilah yang membuatnya tidak tahu ada balita pada saat itu, kecuali para tetangga yang tinggal di dekat Antonius dan Titin. Para tetangga pun mengetahui bahwa keduanya memiliki seorang balita karena suara tangis kerap terdengar. Baik tetangga maupun Sudiyono tidak begitu tahu soal hubungan jelas antara balita tersebut dengan Antonius dan Titin.
Untuk Sudiyono sendiri, ia baru mengetahui bahwa AF adalah cucu keduanya ketika AF dikabarkan meninggal, Selasa. "Saya tiba-tiba dihubungi FKDM melalui sekretaris saya untuk ke puskesmas. Dikabarin kalau ada balita (warganya) yang meninggal," ungkap Sudiyono. "Pas saya ke sana (puskesmas), saya bilang enggak pernah liat (balitanya). Kebetulan di situ ada Antonius, dia bilang itu cucunya," sambung dia. Untuk Antonius dan Titin sendiri, mereka sudah mengontrak di sana sejak 25 Desember 2021.
Sempat ada suara tangis sebelum dinyatakan meninggal AF dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Selasa, sekitar pukul 20.55 WIB oleh anak Antonius dan Titin. Pada saat itu, tim dokter di puskesmas mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF. "Saya enggak tahu pas dibawa sudah dalam kondisi meninggal atau bagaimana. Pokoknya hasil pemeriksaan itu itu diduga meninggal tidak wajar," kata Sudiyono.
Sebelumnya, disebutkan bahwa pihak puskesmas menemukan sejumlah luka pada tubuh AF. Kala itu, Antonius sempat berdalih bahwa korban terluka dan meninggal akibat terjatuh. Akan tetapi, dokter tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF. Luka-luka yang ada di sekujur tubuh AF diduga disebabkan oleh penganiayaan menggunakan benda tumpul. Selanjutnya, temuan dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur yang segera mengamankan ketiganya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, jasad AF dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses otopsi. Ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dan alat bukti penyelidikan kasus. Sebelum dibawa ke Puskesmas dan dinyatakan tewas, ternyata warga di sekitar kontrakan AF sempat mendengar suara tangis bayi.
Sudiyono mengatakan tangisan itu terdengar dari kontrakan tempat AF tinggal bersama Antonius dan Titin pada Selasa malam. "Tetangga sempat mendengar suara tangis, tapi beberapa saat hilang begitu saja suaranya. Kalau suara ribut-ribut enggak ada," jelas Sudiyono. Setelah suara tangis menghilang, anak Antonius dan Titin membawa AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo yang berada tak jauh dari lokasi.
Pemeriksaan dan penetapan tersangka oleh polisi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono mengatakan, pihaknya masih memeriksa Antonius, Titin, dan Sri pada Rabu (18/1/2023). "Ini kita masih di PPA masih kita lakukan pemeriksaan," kata Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Budi mengakui, sejauh ini polisi menemukan ada indikasi penganiayaan pada balita perempuan yang tewas itu. Pada saat itu, Budi masih enggan mengungkap identitas tiga orang yang tengah diperiksa. Namun, Antonius, Titin, dan Sri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/1/2023) dalam kasus penganiayaan terhadap AF. Budi menyebutkan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda, namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa. Sri sebagai ivu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi. Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Antonius dan Titin menyiksa AF secara biadab.
Adapun Antonius dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan. Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu. "Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi. Atas perbuatannya, Antonius dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Masih dalami dugaan utang Sebelumnya disebutkan bahwa Sri diduga menelantarkan AF kepada Antonius dan Titin karena terjerat utang. Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan bila Kepala Bayi Terbentur? Berkaitan dengan hal ini, Budi mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan itu. "Masih kami dalami. Tapi yang pasti, dari keterangan tersangka, selain hanya menaruh (menitipkan) bayi itu ke kakek dan nenek tirinya tanpa dinafkahi, (Sri) juga kerap diduga meminjam uang dan tidak dikembalikan," ujar Budi. Meski polisi harus mendalami dugaan Sri terjerat utang, hal itu tidak akan memengaruhi status Antonius dan Titin sebagai pembunuh AF. "Yang pasti, si ibu kandung menitipkan (AF) ke kakek dan nenek tiri, lalu tidak memberikan uang susu, dan sebagainya," ucap Budi. "Tapi, itu tidak memutus (bahwa) pelaku yang membunuh AF adalah kakek dan nenek tirinya," tegas dia.
Dimakamkan di TPU Srengseng Sawah Tubuh mungil AF telah disemayamkan di TPU Srengseng Sawah pada Sabtu siang. AF dimakamkan tanpa kehadiran Ibunya lantaran Sri saat ini turut ditahan polisi atas dugaan penelantaran. Pemakaman jenazah AF hanya dihadiri beberapa orang, salah satunya adalah Sujatmiko. "Ibunya kan ditahan di Polres Jaktim. Ini cuma bapak tiri yang menemani," ujar salah seorang warga yang mengikuti prosesi pemakaman. Saat prosesi pemakaman berlangsung, Sujatmiko tampak berdiri tertegun di tepi liang lahad. Ia memegangi kain hijau yang dijadikan penutup selama proses pemakaman. Air mata Sujatmiko mengalir di pipi. Sesekali ia mengelap aliran air mata dengan baju bagian lengan kanan dan kiri. Suara tangisan kian terdengar kala jasad mungil AF di masukkan ke liang lahad yang ukurannya tak sampai 4 meter persegi.
Setelah jasad mungil itu masuk ke liang lahad, seseorang melantunkan adzan. Saat itulah, tangis Sujatmiko kian menjadi. Di tengah proses pemakaman Sujatmiko saat itu menjauh dari makam. Ia tak kuasa melihat anak tirinya kini sudah tiada. Terlebih Sujatmiko tak menyangka, putrinya itu meninggal karena dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya. "Sebagai kakek kok tega menganiaya cucu sendiri," kata Sujatmiko di tengah prosesi pemakaman yang sedang berlangsung. Sujatmiko pun juga menyinggung soal sikap mantan istrinya yang dinilai menelantarkan putrinya hingga berujung meninggal dunia. "Biar deh (Sri) menjalani hukuman biar dia sadar," ucap Sujatmiko.
(red.la)
0 Komentar