Sumba Barat tjahayatimoer.net - Briptu Erwianto Rihi penembak warga hingga tewas bernama Ferdinandus Lango Bili (27) di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi mengungkap penetapan tersangka berdasarkan kesepakatan gelar perkara hari ini, Senin (9/1/2023).
Briptu Erwianto disangkakan Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Pasal 359 tentang kelalaiannya menghilangkan nyawa orang.
"Ancaman pidana di atas 5 tahun," ungkap Aryasandi saat ditemui di Polda NTT.
Selain pidana, Briptu Erwianto juga terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). "Berpotensi PTDH" imbuhnya.
Untuk diketahui, Briptu Erwianto bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat. Semenjak bertugas sebagai Walpri, Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api (senpi) sekitar bulan September 2021.
"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," katanya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili (27) tewas tertembak pistol milik polisi bernama Briptu Erwianto Rihi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (7/1/2023). Saat diperiksa Polda NTT, Erwianto mengaku awalnya hanya bercanda.
Erwianto tak menyangka pistol yang dia tembakkan meletus sungguhan hingga menembus perut Ferdinandus hingga akhirnya meregang nyawa. Senpi yang digunakan Briptu Erwianto adalah pistol HS 9 kaliber 9,9 MM warna hitam nomor seri H 258222. Barang bukti lain yang disita adalah 1 buah magasin dan 1 selongsong peluru.(red.wf)
0 Komentar