Selingkuhan Membunuh Pasutri Karena Diputus Sepihak

 


Surabaya   tjahayatimoer.net - Dua minggu telah berlalu, namun M Mashuril alias Dimas masih tak terima diputus sepihak oleh kekasihnya, Aljannati (43). Ia pun berencana nekat menemui Aljannati ke rumahnya di Desa Kraton, Kencong, Jember.

Dimas merupakan pria Desa Kencong. Ia telah menjalin hubungan gelap selama satu tahun terakhir dengan Aljannati. Padahal Aljannati yang telah bersuami dan mempunyai anak.

Apa yang dilajukan Aljannati ini akhirnya membawa petaka. Jumat, lewat dinihari, 29 Januari 2016. Dimas berencana menemui Aljannati dengan menyelinap ke rumahnya. Tak lupa ia membawa parang untuk berjaga-jaga.

Di dalam rumah itu, Dimas memang berhasil menemui Aljannati di rumahnya. Aljannati geram karena mantan kekasihnya itu nekat menemuinya dengan menyelinap.

Nahas, kegaduhan itu ternyata membuat Imam Subiantoro, suami Aljannati terbangun. Penasaran, Imam kemudian mengecek dan mengetahui ada lelaki tak diundang di dalam rumahnya.

Imam pun berteriak maling. Teriakan itu membuat Dimas panik dan mengayunkan parangnya ke leher Aljannati. Mengetahui hal itu, Imam kemudian melawan dan sempat berduel dengan Dimas.

Imam bahkan sempat menggigit dagu dan jari Dimas hingga berdarah. Aksi Imam itu kemudian dibalas dengan tebasan berkali-kali ke kepala Imam hingga Imam terkapar bersimbah darah.

Keributan ini kemudian membangunkan Al (13), anak Imam dan Aljannati dari dalam kamar. Al terbangun karena mendengar jeritan kedua orang tuanya. Namun, ia tak bisa keluar karena kamarnya dikunci oleh Dimas. Usai kejadian itu, Dimas lalu kabur.

Teriakan tak henti-henti anak korban akhirnya turut membangunkan tetangga. Mereka lantas berduyun-duyun datang ke sumber suara dan telah menemukan Imam dan Aljannati terkapar bersimbah darah.

Tak lama polisi kemudian datang dan melakukan olah TKP. Sedangkan dua korban dinyatakan tewas karena luka bacok di sejumlah bagian tubuh dan selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit.

Dimas setelah membunuh Imam dan Aljannati sempat pergi ke puskesmas setempat. Ia mengobati luka di dagu dan jarinya yang sempat di gigit Imam. Setelah berobat ia kemudian kabur dan bersembunyi ke rumah kerabatnya di Lumajang.

Polisi telah mengantongi identitas Dimas setelah memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Polres Jember kemudian mendeteksinya di Lumajang dan segera menangkapnya. Ia selanjutnya dikeler ke ke Mapolres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember saat itu AKP Agus Supriyanto mengatakan motif pembunuhan karena latar belakang asmara. Ia menyebut tersangka Dimas menjalin asmara dengan Aljannati yang merupakan istri Imam Subiantoro.

"Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan aksinya itu seorang diri," kata Agus saat itu.

Selain menangkap Dimas, lanjut Agus, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti pisau panjang yang digunakan membunuh korban dan handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, Dimas dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni seumur hidup atau hukuman mati.

Benar saja, September 2016, Dimas mendapat ganjaran apa yang diperbuatnya. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman seumur hidup. Hakim menilai Dimas terbukti melakukan rencana pembunuhan Imam Subiantoro dan Aljannati.(red.wf)


Posting Komentar

0 Komentar