Jakarta, tjahayatimoer.net - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggeledah rumah Presiden Joe Biden di Wilmington, Delaware. Penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih 12 jam.
Dilansir dari AFP, Minggu (22/01/2023), penggeledahan itu terjadi pada Jumat (20/01/2023).
Departemen Kehakiman AS menemukan sejumlah dokumen Biden ketika menjabat di senat AS hingga saat menjadi wakil presiden AS. Biden pernah menjadi anggota senat mewakili Delaware dari 1973 hingga 2009 dan wakil presiden pada 2009-2017.
Biden menegaskan dia tidak melakukan kesalahan apapun dan situasi tersebut adalah kesalahan yang tidak disengaja.
Dokumen-dokumen ketika dirinya menjabat sebagai wakil presiden dan dikategorikan rahasia pertama kali muncul di sebuah kantor lembaga think thank yang berafiliasi dengan Biden di Washington tahun lalu sebelum ditemukan lagi di rumahnya di Delaware.
"DOJ mengambil materi yang dianggap dalam ruang lingkup penyelidikannya, termasuk enam item yang terdiri dari dokumen dengan tanda klasifikasi dan materi di sekitarnya," kata pengacara Biden, Bob Bauer.
Pencarian berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup, "semua ruang kerja, tempat tinggal, dan penyimpanan di rumah," kata Bauer.
"DOJ memiliki akses penuh ke rumah Presiden, termasuk catatan tulisan tangan pribadi, file, kertas, penjilid, memorabilia, daftar tugas, jadwal, dan pengingat selama beberapa dekade," katanya.
Gedung Putih mengatakan kumpulan dokumen sebelumnya diserahkan ke Departemen Kehakiman dan Arsip Nasional, yang menangani catatan kepresidenan, segera setelah ditemukan.(red.Df)
0 Komentar