Sekolah Kena Sanksi Jika Telat Mengisi Penggunaan BOS Tahun 2022 Sampai 31 Januari

  



Jakarta ,tjahayatimoer.net - Tenggat pengisian penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS Tahun Ajaran 2022 sampai 31 Januari 2023. Apabila terlambat, sekolah akan mendapat sanksi.
Pengumuman tersebut tertulis dalam unggahan akun Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset (Kemendikbudristek) @kemdikbud.ri dikutip Sabtu (21/1/2023).

"Agar memperlancar proses penyaluran dana BOS tahap 1 TA 2023, pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023," tulis pengumuman tersebut.

Adapun ketentuan ini mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Apabila sekolah terlambat dalam mengisi penggunaan dana BOS Tahun Ajaran 2022, maka sekolah akan mendapat sanksi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.

Sanksi Pengurangan Dana BOS
Tercatut dalam Permendikbudristek 63 tahun 2022 Pasal 53 dan 54, sekolah akan mendapat pengurangan dana sebanyak 2 hingga pemberhentian total penyaluran dana BOS. Berikut rinciannya:

Waktu Pelaporan 1-28 Februari: pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen
Waktu Pelaporan 1-31 Maret: pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen
Waktu Pelaporan 1 April-25 Juni: pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen

Jika pelaporan dana BOS dibuat melewati tanggal 25 Juni, maka sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1.

Cara Mengisi Dana BOS
Sekolah cukup mengisi dana BOS pada aplikasi BKU ARKAS. BKU ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah aplikasi memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Untuk mengunduh BKU ARKAS sekolah bisa menuju https://rkas.kemdikbud.go.id/. Setelah mengunduh dan mengisi laporan pengunaan dana BOS, sekolah wajib membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023. Adapun panduan pembuatan Kertas Kerja dicek di https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar