Surabaya, tjahayatimoer.net - Tahu nggak Rek, ternyata dulu ada Kabupaten dan Kota Surabaya. Lalu sekarang di mana kabupaten tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan itu, awak media mengutip jurnal berjudul Sejarah Perubahan Status Administrasi Gresik dari Kabupaten Surabaya Menjadi Kabupaten Gresik Tahun 1974. Jurnal tersebut ditulis Umi Fadlilah dari Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
Judul jurnal tersebut sebetulnya sudah menjawab pertanyaan soal di mana Kabupaten Surabaya saat ini. Namun muncul pertanyaan-pertanyaan lainnya. Seperti mengapa Kabupaten Surabaya berubah menjadi Kabupaten Gresik? Lalu bagaimana proses peralihannya?
Sejarah Kabupaten Surabaya Jadi Kabupaten Gresik:
1. Latar belakang
Awalnya, Gresik berstatus sebagai ibu kota dari Kabupaten Surabaya. Status itu ditetapkan Mr Assaat. Ia merupakan Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia (27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950).
Penetapan tersebut memunculkan perbedaan antara nama kabupaten dengan ibu kotanya. Nama kabupatennya Surabaya, sedangkan ibu kotanya Gresik.
Dalam perkembangannya, perbedaan nama kabupaten dengan ibu kotanya itu dirasa kurang tepat dan serasi secara psikologi. Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, yang berisi tentang perubahan batas wilayah Kota Surabaya.
Saat itu, Kota Surabaya menambah lima kecamatan yang diambil dari Kabupaten Surabaya. Lima kecamatan itu yakni Wonocolo, Sukolilo, Rungkut, Tandes dan Karangpilang.
Kebijakan itu secara otomatis semakin menjauhkan pusat pemerintahan Kabupaten Surabaya dengan wilayah yang diperintah. Gresik begitu luas, perbatasannya hingga Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo.
2. Usulan perubahan nama kabupaten
Sehingga DPRD Kabupaten Surabaya, melalui surat keputusannya tertanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74, mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya dihapus dan diganti dengan nama Kabupaten Gresik.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Bupati Surabaya, Soefelan, melalui suratnya pada tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK.4105/30/III/74. Juga mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Timur waktu itu, Moh Noer.
Gubernur Jawa Timur meminta Bupati Soefelan memindahkan kantor-kantor pemerintahan ke Gresik. Termasuk jawatan-jawatan vertikal yang masih berkantor di Kota Surabaya.
Selanjutnya disusul pemindahan tempat tinggal Bupati Surabaya. Dari Jalan Gentengkali Kota Surabaya ke Kota Gresik. Pemindahan dilakukan secara berangsur-angsur.
Moh Noer lalu mengusulkan perubahan nama kabupaten tersebut ke pemerintah pusat, dalam suratnya pada 30 Maret 1974 Nomor Pem. II/2024/157.Ttpr. Dalam usulan tersebut, nama Kabupaten Surabaya diubah menjadi Kabupaten Gresik.
3. Kabupaten Surabaya jadi Kabupaten Gresik
Usulan tersebut dikabulkan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1974 tanggal 1 November 1974, di mana secara resmi nama Kabupaten Surabaya dihapus dan diganti dengan nama Kabupaten Gresik.
Perubahan tersebut disetujui Presiden Soeharto dan Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sudarmono. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Kabupaten Surabaya resmi disebut Kabupaten Gresik pada 27 Februari 1975. Ibu kotanya Kota Gresik.
Perubahan nama kabupaten tersebut merupakan peristiwa penting bagi masyarakat Gresik. Yang memberikan pengaruh besar terhadap Kota Gresik.
Gresik yang semula berstatus sebagai kecamatan atau kawedanan, harus menggelar pembangunan sedemikian rupa, agar memiliki taraf yang sesuai dengan statusnya sebagai kabupaten.(red.Df)
0 Komentar