Jawa Timur, tjahayatimoer.net – Membuang sampah di jalan raya merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Membuang sampah di jalan dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa sanksi membuang sampah di jalan raya?
Larangan membuang sampah di jalan Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah di jalan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota
Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan di jalan Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan berbeda-beda di setiap daerah. Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan daerah mereka.
Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan di jalan Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan berbeda-beda di setiap daerah. Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan daerah mereka.
Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Terkait membuang sampah sembarangan di jalan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
Di Jawa Barat, Pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Referensi:
1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
4. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
(red.Df)
0 Komentar