Rebutan Perempuan, Dua Pria di Banyuwangi Baku Hantam

 

 Banyuwangi, tjahayatimoer.net - Dua pria terlihat adu jotos di sebuah kedai kopi di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Perkelahian tersebut diduga dipicu masalah perempuan.

Kedua pria yang terlibat perkelahian berinisial JA (21) warga Desa Setail, Kecamatan Genteng. Sementara pelaku penusukan adalah RB (21) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Akibat perkelahian itu, JA terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Sebab mengalami luka sayatan sayatan pisau yang dibawa RB.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, perkelahian itu terjadi di kedai kopi Gloomy Sunday, Rabu malam (4/1). Awalnya, tersangka datang bersama rekannya, untuk menemui korban.

Mereka hendak membicarakan persoalan mereka. Karena tersangka merasa difitnah terkait masalah perempuan.

"Permasalahan awalnya, korban dituduh memfitnah pelaku masalah perempuan," kata Sudarmaji.

Saat itu, lanjut Sudarmaji, awalnya hanya rekan tersangka yang bertemu dengan korban di kedai kopi itu. Mereka kemudian terlibat cekcok hingga membuat gaduh.

"Tersangka yang menunggu di parkiran kemudian ikut masuk ke kedai," lanjut Sudarmaji.

Ketika datang, tersangka langsung mengeluarkan pisau cutter dan meletakkannya di atas meja. Korban yang merasa diancam dengan adanya pisau itu semakin marah.

"Saat marah itu, korban sempat mengajak pelaku duel tanpa senjata," tambahnya.

Perkelahian tak terelakkan. Pelaku dan korban terlibat adu jotos. Kejadian itu mengundang reaksi para pengunjung kedai lainnya.

"Tiba-tiba ada beberapa orang datang. Sebagian melerai, sebagian ada yang ikut memukuli pelaku," tutur dia.

Pelaku yang merasa terdesak karena diserang beberapa orang mulai mengeluarkan pisau cutter yang sebelumnya telah disimpan dalam saku.

Saat itulah secara membabi buta ia menyerang orang-orang yang memukulinya. Ayunan pisau karter itu mengenai paha dan perut korban hingga berdarah. "Korban yang terluka kemudian dilarikan ke RS Alhuda," kata Sudarmaji.

Petugas kepolisian yang menerima informasi itu bergegas datang ke lokasi. Aparat langsung mengamankan pelaku dan menggelar olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan para saksi.

"Tersangka kami jerat dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," tandas Sudarmaji.

(red.Rz)

Posting Komentar

0 Komentar