“Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.
Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.
Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen. Beberapa saat setelah penerimaan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sejak pukul 12.00 WIB, terlihat massa membubarkan diri sambil berjalan kaki ke arah Senayan, Jakarta Pusat.
Massa pun terpantau bubar sambil membawa beberapa bendera dan spanduk. Di saat yang sama, jalur yang mengarah dari Polda Metro Jaya menuju Slipi, Jakarta Barat, kembali dibuka.
Sebelumnya, jalur tersebut sempat ditutup sehingga kendaraan yang datang dari arah Polda Metro Jaya dialihkan ke arah Senayan.
Walau sebagai besar massa sudah bubar dari depan gedung parlemen, beberapa dari mereka masih terlihat di depan gedung bersama dengan anggota polisi yang berjaga. (hum.ry)
0 Komentar