Pria Jakarta Barat Mencabuli Dua Tetangganya Sendiri, Korban Dibawah Umur.

   


Jakarta, tjahayatimoer.net - Polisi menangkap pria berinisial JI (45) yang mencabuli dua anak perempuan di bawah umur di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kanitreskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi menjelaskan perbuatan bejat ini terjadi pada Selasa (17/1/2023). Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Dalam hal ini terdapat 2 korban perempuan, anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," kata Anggi.

Anggi mengatakan perbuatan bejat itu diketahui setelah saat salah satu korban mengeluh sakit ketika dimandikan. Saat ditanyakan orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif ya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya.

Anggi mengatakan pelaku diketahui sering melakukan perbuatan bejatnya kepada para korban. Namun, korban tak berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar