Pria di Surabaya Pukuli Temannya gegara Dendam Pernah Diludahi Saat Kecil.

  


Surabaya, Tjahayatimoer.net - Pertikaian semasa kecil seseorang bisa saja terngiang dan teringat hingga dewasa. Mungkin itu yang dialami terdakwa Wisnu Oky Nugroho.
Dalam persidangan di PN Surabaya, Wisnu mengaku masih menyimpan dendam semasa kecil. Terlebih, pada temannya sendiri, Sudjono.

Kendati, Wisnu sudah dewasa dan berusia 25 tahun, bukan berarti ia mengikhlaskan dan memaafkan kelakuan nakal semasa kecil Sudjono. Alhasil, Wisnu pun nekat menganiaya Sudjono lantaran teringat pernah diludahi saat mengenyam pendidikan di jenjang SD.

Saking emosinya, wajah Sudjono terluka. Tepatnya, bibir Sudjono mengalami luka sobek. Bahkan, dokter menambalnya dengan 4 jahitan.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iriyanto saat membacakan surat dakwaan. Menurutnya, penganiayaan itu berawal saat Wisnu tengah menenggak miras di Jalan Darmokali, Surabaya pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Kala itu, Wisnu melihat Sudjono melintas. Saat diperhatikan seksama, teman nasa kecilnya itu sedang membeli martabak.

Saat itu, lokasi Sudjono dengan Wisnu tak jauh. Akhirnya, Wisnu langsung mendatangi Sudjono yang tengah mengantre martabak pesanannya sembari memainkan smartphonenya.

Usai memastikan yang berada di hadapannya adalah Sudjono, Wisnu langsung naik pitam dan memukul.

"Terdakwa (Wisnu) berkata, saat SD, saksi (Sudjono) pernah meludahi, kena mukanya," kata Iriyanto, Rabu (4/1/2023).

Sudjono mengelak dan merasa tak pernah meludahi wajah Wisnu saat SD. Terlanjur naik pitam, Wisnu bersama rekannya, Yogi langsung menganiaya Sudjono. Penganiayaan itu pun sempat dilerai masyarakat.

"Berakhir setelah dilerai warga," tuturnya.

Sementara, Sudjono saat dihadirkan dalam sidang juga tetap mengaku dan menyampaikan hak serupa. Menurutnya, tak pernah sekali pun ia meludahi teman semasa SD'nya itu.

"Saya tidak merasa melakukan (meludahi Wisnu). Saat itu (kejadian), saya menunggu martabak, dia (Wisnu) datang dan bilang pas kecil pernah diludahi dan dipelototi," aku Sudjono.

Namun, nasi terlanjur menjadi bubur. Wisnu terancam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Sementara rekannya yang ikut menganiaya, Yogi, masih buron.


(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar