Medan, tjahayatimoer.net - Polrestabes Medan meringkus lima tersangka yang menyamar jadi pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penipuan jual beli mobil lelang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kelima tersangka yang ditangkap yakni Z, A, KW, RH, dan KP. Kelimanya merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Balige."Kelima tersangka ini merupakan mantan tahanan dari Rutan Balige. Untuk mengelabui korbannya, mereka mengaku sebagai pegawai Kejati Sumut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/1).Fathir mengatakan peran kelima tersangka berbeda-beda dari mulai pemilik rekening, penawar tertinggi, hingga perantara. Kemudian ada yang bertugas mencari nomor ponsel target dan membuat akun media sosial palsu."Tersangka menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalui telepon seluler dan menawarkan kepada korban," ucapnya.Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Lima tersangka kemudian ditangkap pada Januari 2023 di wilayah Tembung, Percut Sei Tuan."Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung," kata Fathir.Fathir menjelaskan setelah mendapat nomor telepon targetnya, para tersangka menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil lebih murah dari harga normalnya."Kemudian, tersangka lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak," jelasnyaSaat melakukan aksinya, kata Fathir, para tersangka sering melakukan berbagai macam modus untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan."Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan per bulan di atas Rp30 juta," terangnya.Fathir mengungkapkan tersangka melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Ide tersebut mereka pelajari saat ditahan di Rutan Balige."Di sinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja. Kelima tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Fathir.
(red.la)
0 Komentar