Kediri, tjahayatimoer.net - Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian disertai kekerasan yang menimpa salah satu warganya pada Senin (7/11/2022) lalu.
Tindak kriminal terjadi dini hari saat Edi Sutopo (42) atau korban tengah tertidur lelap didalam kamar bersama dengan anak dan istrinya.
Hal itu pertama kali disadari oleh anak perempuan korban yang tidur di ruang tengah dan memanggil-manggil ibunya (istri korban). Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik korban yang terletak di Dusun Kandangan RT 002 RW 001 Desa Pagu Kecamatan Pagu.
Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan gelap sehingga memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diduga pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci dari dalam.
“Dengan terjadinya perkara pencurian dengan kekerasan tersebut korban menderita kerugian material kurang lebih senilai dua puluh tujuh juta rupiah (Rp. 27.000.000,-),” ujar Kapolres.
Mendapati laporan tindak pidana di wilayah hukumnya, pada Kamis (19 Januari 2023) Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melalui prosedur panjang, Polres Kediri berhasil mengamankan AR (43) warga Dusun Curahpalung RT 001 RW 001 Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Polisi menemukan bahwa AR merupakan seorang residivis tindak pidana yang sama di Polres Banyuwangi dan Polres Mojokerto.
AR dibekuk polisi saat berada di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Pelaku sempat memberikan perlawanan dengan melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
Bersamaan dengan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua buah HP Merk Samsung Galaxy A22 dan Nokia warna Hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah beserta kunci dan STNK, sebuah senter kepala, sebuah palu, buff (penutup kepala) warna Loreng, sepasang sarung tangan kain, sebuah jam tangan warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 1.430.000, serta dompet warna hitam beserta identitas diri pelaku.
Berdasarkan pernyataan Agung, anggota juga menemukan sebuah cincin emas yang merupakan barang bukti pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Kediri dengan korban yang merupakan Bhayangkari Polres Kediri.
“Pelaku terancam dijatuhi hukuman pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana,” jelas Agung.
Kini pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan lebih lanjut.(red.Df)
0 Komentar