GRESIK, tjahayatimoer.net - Polres Gresik,Polda Jatim mengamankan tiga orang pria diduga mencuri beberapa barang di ruang pendingin atau cold storage di gudang F30-F31 yang berada di kompleks pergudangan Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 454 juta akibat pencurian itu.
Ketiga tersangka adalah MH (35) warga Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, SY (48), warga Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik dan MS (24), warga Desa Bungah, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, tindak pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (23/12/2022) dan sempat diketahui oleh penanggung jawab gudang.
Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tiga pelaku sempat menghentikan aktivitas pencuriannya sebelum waktu shalat Jumat.
"Setelah Jumatan yang kembali ke TKP hanya MH dan SY saja. Sedangkan MS tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pikap miliknya disewa orang," ujar AKBP Nur Azis, Selasa (3/1/2023).
AKBP Nur Azis menjelaskan, pada saat kedua pelaku kembali masuk ke dalam gudang untuk penyimpanan bahan beku, mereka kepergok penanggung jawab gudang.
Kemudian, ditanyakan maksud dan tujuan mengenai keberadaan mereka berdua di ruang cool storage.
"Sudah sempat kenal, karena kedua tersangka merupakan mantan helper perusahaan yang melakukan aktivitas memotong mesin pendingin cold storage (evaporator) dengan las listrik," kata AKBP Nur Azis.
Curiga atas gelagat aneh yang dijumpai, penanggung jawab gudang lantas menghubungi satpam dan dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan inventarisir, diketahui ada empat unit mesin evaporator dan empat unit kondensor sudah tidak ada.
Selain itu, lantai rak besi sepanjang 6 meter dan pipa tembaga sepanjang 20 meter juga telah hilang.
"Dalam pemeriksaan, dua orang yang tertangkap tangan mengaku bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang. Mereka bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dengan cara merusak," tutur AKBP Nur Azis.
Barang bukti yang disita Polisi dari aksi kejahatan tersebut berupa satu set blander (alat pemotong besi), satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran tujuh kubik.
Ada pula dua unit evaporator yang telah terpotong, satu telepon genggam dan satu potongan besi rak lantai dengan ukuran sekitar 2 meter.
"Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP," ucap Nur Azis.(red.Df)
0 Komentar