Polisi Banyuwangi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah telanjang.

    


Banyuwangi,  tjahayatimoer.net - Polisi di Banyuwangi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban seorang perempuan paruh baya. Dua pelaku pembunuhan ditangkap.
Kedua pelaku berinisial DMW (29) dan AS (26) warga Purwoharjo, Banyuwangi. Sedangkan korbannya adalah Sumila (55) warga Desa Kebaman, Srono, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan berawal dari laporan kehilangan orang atas nama Sumila.

Pelapor adalah Dewi Masrohati (21), anak korban. Dalam keterangannya, disebutkan korban diketahui pergi pada Rabu (18/1) dan tak pernah kembali lagi.

Informasi kehilangan ini selanjutnya disusul informasi penemuan mayat perempuan setengah telanjang tanpa identitas pada Jumat (20/1). Lokasi penemuan mayat di Sungai Setail perbatasan Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan dan dilakukan autopsi. Hasilnya, pada mayat tersebut ditemukan adanya luka tanda penganiayaan.

"Inafis melakukan olah TKP dan evakuasi jenazah dan melakukan identifikasi mayat. Karena tidak ada dokumen identitas yang melekat pada korban kemudian foto dan ciri-ciri korban disebarluaskan di media," kata Deddy dalam keterangan resminya, Senin (23/1/2023).

Kabar penemuan mayat ini kemudian diketahui tetangga korban. Selanjutnya keluarga korban diberitahu dan melakukan pengecekan di rumah sakit dan memastikan bahwa mayat perempuan tersebut adalah Sumila.

Dari kepastian identitas dan hasil autopsi mayat ini, polisi menyimpulkan mayat merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi dari keluarga korban.

"Kesaksian dari keluarga korban diketahui korban telah dijemput oleh seseorang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan roda 4," jelas Deddy.

Deddy menambahkan dari keterangan itu, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi seseorang yang menjemput korban. Selanjutnya polisi menangkap pelaku DMW di rumahnya di Desa Tambakrejo, Muncar pada Sabtu (21/1).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya atas nama AS ditangkap pada Minggu (22/1) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya," terang Deddy.

Deddy menyebut dua pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55. Ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun pidana penjara.

Pasal tersebut dikenakan karena kedua pelaku diketahui telah merencanakan pembunuhan korban. Kedua pelaku membunuh dengan cara menjerat leher korban.

"Pelaku DMW dan AS telah merencanakan pembunuhan dan akan membunuh korban dengan menjerat leher korban serta akan mengambil barang milik korban untuk membayar utang," tandas Deddy.(ref.Df)

Posting Komentar

0 Komentar