Jakarta, tjahayatimoer.net - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Masa penahanan lima terdakwa itu akan habis pada 6 Februari mendatang.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Dalam kasus tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara selama delapan tahun. Lalu Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Semua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata dia beberapa waktu lalu.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan pemberian tuntutan kepada Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan itu tidak bisa diintervensi pihak lain.
"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa itu tugas dia. Dia melindungi korban, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil.
"Namun saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," sambungnya. (red.Df)
0 Komentar