Penjaga Sekolah Diamankan Diduga Menyimpan 36 Kg Ganja di Perpus.



JAKARTA, Tjahayatimoer.net -  SDN 18 Sunur Tengah di Kecamatan Nansabaris dibuat gempar pada Rabu (11/1) sekitar pukul 10.00. Perkaranya, salah seorang guru di sana menemukan paket super besar narkoba jenis daun ganja kering.


Barang haram itu ditemukan guru tersebut dalam perpustakaan SDN 18 Sunur Tengah. Melihat itu, pihak sekolah pun langsung melapor kepada wali nagari setempat. Lalu, wali nagari meneruskan laporan ke babinkamtibmas hingga sampai ke Polsek Nansabaris.

“Ya benar (ada temuan paket narkoba jenis daun ganja kering, Red). Jumlahnya sangat banyak dan sudah kami amankan semuannya,” ujar Kapolsek Nansabaris, AKP Andra Nova, dalam jumpa pers yang menampilkan seluruh paket daun ganja kering itu.


Dari perhitungan pihaknya, narkoba jenis ganja itu beratnya 36 kg. Jumlah itu dibagi menjadi 36 paket yang dikemas rapi menggunakan slasiban kuning. “Jadi, masing-masing paket itu beratnya 1 kg,” ungkap AKP Andra.

Setelah diselidiki, pihaknya pun mengamankan penjaga SDN 18 Sunur Tengah, yang berinisial A, 44. Pasalnya, A diduga sempat mengaku sebagai pemilik barang haram itu.


“Tersangka mengatakan daun ganja kering ini berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya. Nantinya, ada yang akan menjemput barang itu. Jadi hanya transit saja di sekolah itu,” beber kapolsek.


Masih dari keterangan tersangka A, sambungnya, narkoba jenis ganja itu ternyata baru tiba di sekolah tersebut pada Selasa malam (10/1). “Pengakuan tersangka, tindakan penyimpanan ganja di SD itu baru pertama kalinya ia lakukan,” kata Andra.


Diduga, tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka mengenal pemasok ganja tersebut saat menjalani hukuman di Lapas.


“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Padangpariaman untuk pendalaman kasus ini,” ucap kapolsek.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Syafwal mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus penemuan ganja di perpustakaan SDN 18 Sunur Tengah itu. “Kami ingin mendalami apakah ada jaringan lainnya khususnya di Kecamatan Nansabaris,” ujarnya.


Meskipun tersangka mengaku penintipan tersebut dilakukan satu kali, namun pihaknya tetap melakukan pendalaman. Hal itu untuk memastikan atau membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan A kepada pihaknya.


“Jika terbukti melakukan tindakan ini, tersangkan bisa terancam hukuman penjara yang akan dijalaninya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tukasnya. 

(hum.ry)

Posting Komentar

0 Komentar