JAKARTA , tjahayatimoer.net - Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengusulkan motor gede (moge) boleh masuk tol.
Terkait usulan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara.
"Kalau moge itu kan mas, ada UU jalan, ada PP jalan tol. Kalau itu mau diizinkan harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasinya belum dirubah dia nggak diizinkan karena kita melanggar UU dan PP," kata Basuki kepada wartawan di sela-sela meresmikan Sabo Dam Menayu di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/01/2023).
Dirinya menganggap usulan ini perlu didiskusikan lebih lanjut karena menyangkut keamanan dan kedisiplinan.
"Ini masih diperdebatkan terus karena itu menyangkut keamanan, kedisiplinan. Sekarang coba bapak lihat jalan tol itu kecelakaan apa? Itu truk jalan ditabrak, jadi kalau moge juga wah truk yang dengan kecepatan 40 km per jam, ini Avanza 120 km per jam, kalau moge," tuturnya.
Selain itu, Basuki juga menambahkan Indonesia berbeda dengan luar negeri.
Di luar negeri moge bisa melintas di jalan tol karena dianggap seperti satu mobil. Adapun, jika ingin menyalip diharuskan pindah line.
"Di luar negeri satu moge itu, satu mobil. Jadi dia nggak boleh lagi yang misalnya dua moge kayak gini nggak boleh, jadi kalau ada dua line gitu, ada moge disini, dia kalau nyalip nggak boleh di-line yang sama, harus pindah. Yang gitu-gitu yang belum di (mengerti) mungkin oleh perilaku oleh kita, mungkin nanti pada saatnya kalau sudah disiplin ada mungkin bisa, tapi dengan regulasi, kalau saat ini mungkin belum," tuturnya.
(red.la)
0 Komentar