Pengakuan Kakek Curi Sepeda demi Ketemu Cucu: Kangen Tapi Tak Punya Ongkos


Blitar, tjahayatimoer.net - Kakek Yatiran (63) mengaku nekat mengambil sepeda milik orang lain karena ingin bertemu cucunya. Alasannya, ia tak punya biaya dan tak punya kendaraan untuk pulang menemui cucunya.

Sehari-hari Yatiran adalah seorang pedagang rokok asongan yang tinggal di gerobak di Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar. Dia nekat mencuri sepeda itu karena sedang kangen dengan cucunya tapi tak punya uang.


Kanit Pidekter Sat Reskrim Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito menyebutkan bahwa Yatiran mengaku rutin mengunjungi cucunya di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar kemudian tinggal selama 2-3 hari di rumah anak dan cucunya. Baru setelahnya kembali ke Jalan Dr Wahidin untuk kembali berjualan rokok.


"Karena tak punya ongkos naik angkot terbersit mengambil sepeda itu untuk menemui cucunya," ujar Kanit Pidekter Sat Reskrim Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito kepada detikJatim, Selasa (3/1/2022).


Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022. Saat itu Yatiran melihat sepeda milik Suroso (54) terparkir di depan rumah di Jalan Bromo, Kota Blitar. Seketika itu terbersit di pikirannya mengambil sepeda itu untuk mengunjungi cucunya sehingga tidak perlu keluar ongkos.


Setelah mengambil sepeda curian itu sang kakek pun menempuh perjalanan dari Kota Blitar ke rumah anak dan cucunya di desa lalu menginap selama 2 hari di sana. Setelah puas menemui cucunya dia kembali ke Kota Blitar untuk berjualan rokok di gerobaknya.


Ternyata, 2 hari setelah kehilangan sepeda miliknya Suroso melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepanjenkidul. Menindaklanjuti pelaporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda milik Suroso terparkir di sebelah gerobak milik Yatiran.


Pada 21 Agustus itulah Kakek Yatiran ditangkap. Saat dibawa ke Kantor Polisi Yatiran sama sekali tidak melakukan perlawanan. "Pelaku sama sekali tidak melawan saat dibawa anggota Polsek Kepanjenkidul," kata Yuno.


Kepada polisi, Yatiran juga mengaku takut dipenjara karena belum pernah mencuri maupun berurusan dengan polisi. Pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan kepada Yatiran mengingat usianya yang sudah lanjut dan mempertimbangkan kondisi fisiknya.


Hingga akhirnya diterapkan restorative justice terhadap Yatiran. Sat Reskrim Polres Blitar Kota pun menghadirkan Yatiran dan Suroso. Yatiran pada akhirnya meminta maaf atas perbuatan pencurian sepeda itu sementara Suroso pun memaafkan pelaku karena merasa iba.


"Keduanya sepakat berdamai Pak Yatiran sudah mengakui perbuatannya, korban pun mencabut laporannya di Polsek Kepanjenkidul dan sudah memaafkan. Jadi kasusnya sudah selesai," kata Yuno.

(HUM.AW)

Posting Komentar

0 Komentar