Pelat RF Bakal Dihentikan pada Oktober 2023, Siapa Saja Penggunanya?

                                     

 Jakarta, tjahayatimoer.net - Korlantas Polri dilaporkan bakal mengentikan penerbitan pelat RF per Oktober 2023 mendatang. Penghentian itu berlaku untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Infomasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya bakal menghadirkan pelat nomor khusus baru untuk menggantikan pelat RF.

Langkah tersebut diambil karena penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena saat ini pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata dia seperti dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," tambah dia.

Lalu siapa saja yang saat ini berhak menggunakan pelat RF? Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:

Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire). (Red.la) 

Posting Komentar

0 Komentar