Pelaku Pencabulan Di Malang Mangkir Panggilan Polisi.

 

 Malang,  tjahayatimoer.net - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Singosari, Kabupaten Malang, masih dalam penyelidikan polisi. Pelaku berinsial K (72) mangkir dalam panggilan polisi.
"Yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro kepada detikJatim, Jumat (27/1/2023).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang telah menjadwalkan pemanggilan terduga pelaku pada Kamis (26/1/2023) Namun sampai sore hari, terduga pelaku tak diketahui datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita jadwalkan pemanggilan kembali pada Senin depan," tegas Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan proses penanganan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pelaku telah naik ke proses penyidikan.

"Untuk perkara sudah kita naikan sidik," lanjut Wahyu

Meski demikian, Satreskrim Polres Malang belum menentukan adanya status tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, status K adalah saksi terlapor. "Penetapan tersangka belum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, tiga anak di bawah umur di Singosari, Kabupaten Malang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan K (72) yang sehari-harinya menjadi guru ngaji para korban.

UPPA Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan korban dan juga saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual itu. Ada enam orang yang dimintai keterangan yakni pelapor (orang tua korban), korban serta dua saksi.


(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar